Jakarta, Hukumonline. Monopoli yang dilakukan oleh BUMN dan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah diperbolehkan dalam UU Anti Monopoli. Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dianggap menyederhanakan proses peradilan.