UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat
Berita

UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat

Siapa sebenarnya yang berwenang mengawasi advokat: organisasi advokat atau hakim? Dua undang-undang yang dihasilkan DPR tidak sinkron mengatur masalah ini. Bukti lemahnya sinkronisasi hukum nasional?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kedua aturan itu tidak sinkron dan menyebabkan ketidakjelasan siapa yang berwenang mengawasi advokat, ujar Dominggus.  Direktur Eksekutif Lembaga Advokat dan Pengacara Dominika itu menduga hal ini terjadi karena keteledoran pembuat undang-undang.

 

Itu sebabnya, Dominggus bersama dua advokat lain H.Azi Ali Tjasa dan L.A Lada mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana permohonan ini sudah dimulai Selasa (19/10). Para pemohon meminta agar MK menyelesaian pertentangan kedua pasal itu, dan secara khusus meminta pasal 36 UUMA tidak berlaku.

 

Panel hakim konstitusi yang beranggotakan Achmad Rustandi, Maruarar Siahaan dan I Dewa Gede Palguna masih memberi kesempatan kepada Dominggus Cs untuk memperbaiki materi permohonan.  Palguna mengingatkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi bukan menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang lain, melainkan terhadap UUD 1945.

 

Kini, menjadi tugas ketiga pemohon untuk mengungkapkan sebanyak mungkin dalil yang menguatkan ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Kami akan merevisi permohonan sesuai nasehat majelis, ujar Dominggus kepada hukumonline.

Tags: