Utang Pajak BUMN Capai Rp7,6 Triliun
Berita

Utang Pajak BUMN Capai Rp7,6 Triliun

Dua bank nasional dan dua bank asing juga masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Komisi XI DPR beranggapan bank-bank dan 100 daftar penunggak pajak itu sebenarnya tidak bisa langsung disebut penunggak pajak. Komisi keuangan dan perbankan itu menyebut mereka sebagai daftar potensi penunggak pajak. Atas dasar itu, Ditjen Pajak diminta untuk merinci tunggakan apa saja yang da di bank itu.

 

”Bank itu kan baru masuk daftar di buku pajak (buku pendapatan piutang) tapi belum dikategorikan penunggak pajak, nanti mereka ketemu dulu. Kalau ada yang keberatan, nanti ada mekanismenya, jadi tidak langsung diklaim,” kata anggota Komisi XI dari Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat.

Tags:

Berita Terkait