Utang Pajak BUMN Capai Rp7,6 Triliun
Berita

Utang Pajak BUMN Capai Rp7,6 Triliun

Dua bank nasional dan dua bank asing juga masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menteri BUMN Mustafa Abubakar (tengah) akan berkoordinasi <br> dengan Ditjen Pajak terkait tunggakan pajak sejumlah <br> BUMN. Foto: Sgp
Menteri BUMN Mustafa Abubakar (tengah) akan berkoordinasi <br> dengan Ditjen Pajak terkait tunggakan pajak sejumlah <br> BUMN. Foto: Sgp

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, dari total 100 penunggak pajak terbesar di tahun 2009 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari jumlah itu, terdapat 16 BUMN yang menunggak pajak sebesar Rp7,6 triliun. Saat ini, Ditjen Pajak terus berusaha menagih tunggakan pajak tersebut.

 

Jumlah Rp7,6 triliun itu didasarkan pada catatan Ditjen Pajak, di mana saldo awal 1 Januari 2009 menunjukkan ada piutang sebesar Rp8,1 triliun, lalu ada penambahan utang baru di 2009 sesuai SKP (Surat Keterangan Pajak) sebesar Rp2,3 triliun. Pencairan (pembayaran) pada 2009 sebesar Rp2,8 triliun. “Sehingga saldo per 31 Desember 2009, yang tercatat dan masih harus ditagihkan ke BUMN tahun ini adalah sebesar Rp7,6 triliun,” kata Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo.

 

Untuk menyelesaikan masalah tunggakan ini, Tjiptardjo mengatakan, instansinya akan berdialog dengan perusahaan-perusahaan plat merah tersebut. Selain itu, dia akan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. Hal itu dikarenakan penagihan tunggakan pajak untuk BUMN, tidak seperti menagih pajak dari wajib pajak biasa. Bahkan, sambungnya, ada yang pajaknya tidak bisa ditagih lantaran BUMN-nya sudah mati.

 

Namun, hitung-hitungan Tjiptardjo berbeda dengan pihak Kementerian BUMN. Sebelumnya, pihak kementerian justru mencatat ada kelebihan pembayaran pajak senilai Rp9,82 triliun. Angka sebesar itu merupakan selisih dari total pembayaran pajak yang disetorkan BUMN setelah dikurangi kewajiban pajak yang belum selesai.

 

Sekretaris Kementerian Negara BUMN, M Said Didu memperkirakan, total tunggakan pajak di BUMN hanya mencapai Rp5,4 triliun. Itupun, katanya, sebanyak Rp559,25 miliar masih ada perbedaan persepsi dengan kantor pajak dan saat ini sedang dilakukan sinkronisasi.

 

Bukan perusahaan BUMN saja yang menunggak pajak. Tjiptardjo menyebutkan, ada dua bank nasional dan dua bank asing yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar di Ditjen Pajak. “Dua bank ini adalah Bank Negara Indonesia, Bukopin, Deutsche Bank dan Bank Global (dalam likuidasi),” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait