Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima
Berita

Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima

Dua kreditor asing gerah karena ada diskriminasi perlakuan saat restrukturisasi utang.

M-11
Bacaan 2 Menit
Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima
Hukumonline

Memiliki utang adakalanya merepotkan. Hal sama dialami PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), perusahaan petrokimia besar yang terletak di Tuban, Jawa Timur ini.

 

Anak usaha PT Tuban Petrochemical Industries ini tengah dalam proses restrukturisasi utang yang berusia 11 tahun dengan sejumlah kreditor diantaranya PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pertamina (persero). Namun, tatkala proses berjalan, dua kreditor lain yang berkedudukan hukum di Belanda, Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pailit.

 

Permohonan pailit didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 55/Pailit/2011/PN.Niaga pada 12 Agustus 2011 dan dijadwalkan sidang perdana pada 24 Agustus 2011.

 

Dokumen pendaftaran pailit yang didapat menguraikan asal muasal permohonan pailit diajukan. Kuasa hukum kelompok Argo, Stefanus Haryanto dan Hendry Mulina, dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) menyebutkan permohonan pailit muncul karena Argo Capital dan Argo Global tak dilibatkan dalam proses restrukturisasi utang TPPI yang saat ini masih berjalan. “Padahal klien kami juga kreditor, harusnya kan juga ikut disertakan dalam restrukturisasi tersebut,” ujar Hendry Mulina saat dihubungi hukumonline, Selasa (23/8).

 

Saat ini, TPPI tengah melakukan restrukturisasi utang bersama dengan PT Pertamina dan PPA. Namun, pemohon pailit, selaku kreditor memiliki piutang dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih tidak dilibatkan dalam proses restrukturisasi tersebut. "Padahal, jumlah tagihan para pemohon pailit relatif cukup besar," ujar Stefanus.

 

Sementara itu, sebelum mengajukan permohonan pailit, pemohon pailit telah melayangkan dua kali somasi yakni pada 29 April dan 18 Juli 2011. Kendati somasinya telah ditanggapi oleh TPPI, kelompok Argo menganggap kurang memuaskan. “Jadi kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pailit,” ujar Hendry.

 

Dalam suratnya ke Pengadilan Niga tersebut,  tercantum total utang TPPI ke Argo Capital dan Argo Global per 30 Juni 2011 mencapai AS$160 juta terdiri dari pokok AS$112 juta dan bunga AS$48 juta. Utang tersebut berasal dari fasilitas pinjaman yang diberikan Argo Capital dan Argo Global ke TPPI senilai AS$90 juta pada 2005.

 

TPPI mempunyai utang yang berkaitan dengan pembiayaan untuk pembangunan pabrik (Construction financing), pembiayaan proyek untuk keperluan permodalan (working capital loan), dan utang yang berkaitan dengan kegiatan operasional. Sementara, kreditor terbesar TPPI adalah PT Pertamina (Persero), BP Migas, dan Perusahaan Pengelola Asset (PPA).

 

Di samping  Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV, TPPI juga memiliki sejumlah kreditor lain yaitu PT Pertamina (Persero), Vitol Tuban Finance B.V, JGC Corporation, dan PT Tuban Petrochemical Industries. Maka berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo, pasal 8 ayat 4 UU No. 37 tahun 2004 tentang pailit telah memenuhi syarat untuk dipailitkan.

 

Permohonan pailit yang diajukan oleh grup Argo terhadap TPPI ini dibenarkan oleh Suwidya, Humas PN Jakarta Pusat, “Sidang perdananya akan dilangsungkan pada Rabu (24/8) dengan hakim ketua Tjokorda Rae Suamba,” kata Suwidya.

 

Diketahui, utang TPPI dengan Pertamina dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam proses restrukturisasi. Rencananya, para pihak akan menandatangani master restructurization agreement (MRA) dimana TPPI harus menyelesaikan kewajiban Rp9,5 triliun.

 

Tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 11 tahun. Sejak masuk dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (kini PT Perusahaan Pengelola Aset) pada 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun  BP Migas. Pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina selambatnya pada 1 September 2011.


Utang TPPI ke Pertamina sebesar AS$300 juta plus bunga AS$23 juta. Selain itu ada Pertamina memiliki open account receivable ke Trans-Pacific AS$183 juta plus bunga AS$49 juta. Sedangkan utang TPPI ke BP Migas sebanyak AS$200 juta dan ke PPA Rp3,27 triliun. Total jenderal utang TPPI Rp9,51 triliun.


TPPI menjadwalkan menandatangani master closing agreement pada 26 Agustus 2011 sesuai klausul dalam lembar persyaratan (term sheet). Penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ditargetkan 26 Juli dan 15 Agustus, karena belum disepakatinya beberapa hal, termasuk harga.

Tags: