Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima
Berita

Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima

Dua kreditor asing gerah karena ada diskriminasi perlakuan saat restrukturisasi utang.

M-11
Bacaan 2 Menit

 

TPPI mempunyai utang yang berkaitan dengan pembiayaan untuk pembangunan pabrik (Construction financing), pembiayaan proyek untuk keperluan permodalan (working capital loan), dan utang yang berkaitan dengan kegiatan operasional. Sementara, kreditor terbesar TPPI adalah PT Pertamina (Persero), BP Migas, dan Perusahaan Pengelola Asset (PPA).

 

Di samping  Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV, TPPI juga memiliki sejumlah kreditor lain yaitu PT Pertamina (Persero), Vitol Tuban Finance B.V, JGC Corporation, dan PT Tuban Petrochemical Industries. Maka berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo, pasal 8 ayat 4 UU No. 37 tahun 2004 tentang pailit telah memenuhi syarat untuk dipailitkan.

 

Permohonan pailit yang diajukan oleh grup Argo terhadap TPPI ini dibenarkan oleh Suwidya, Humas PN Jakarta Pusat, “Sidang perdananya akan dilangsungkan pada Rabu (24/8) dengan hakim ketua Tjokorda Rae Suamba,” kata Suwidya.

 

Diketahui, utang TPPI dengan Pertamina dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam proses restrukturisasi. Rencananya, para pihak akan menandatangani master restructurization agreement (MRA) dimana TPPI harus menyelesaikan kewajiban Rp9,5 triliun.

 

Tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 11 tahun. Sejak masuk dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (kini PT Perusahaan Pengelola Aset) pada 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun  BP Migas. Pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina selambatnya pada 1 September 2011.


Utang TPPI ke Pertamina sebesar AS$300 juta plus bunga AS$23 juta. Selain itu ada Pertamina memiliki open account receivable ke Trans-Pacific AS$183 juta plus bunga AS$49 juta. Sedangkan utang TPPI ke BP Migas sebanyak AS$200 juta dan ke PPA Rp3,27 triliun. Total jenderal utang TPPI Rp9,51 triliun.


TPPI menjadwalkan menandatangani master closing agreement pada 26 Agustus 2011 sesuai klausul dalam lembar persyaratan (term sheet). Penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ditargetkan 26 Juli dan 15 Agustus, karena belum disepakatinya beberapa hal, termasuk harga.

Tags: