Utak-Atik Posisi Buruh dalam Revisi UU Kepailitan
Berita

Utak-Atik Posisi Buruh dalam Revisi UU Kepailitan

Tampaknya masih berat menempatkan buruh lebih tinggi dari kreditur separatis. Tapi ada celah lain yang bisa dimanfaatkan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tak Jauh Berubah

Pada satu kesempatan Seminar Nasional Hukum Kepailitan di Jakarta, Rabu (29/10), duduk Maria Elisabeth Elijana sebagai salah seorang pembicara. Moderator seminar mengenalkan Elijana sebagai Ketua Tim Revisi UU Kepailitan. Ia didaulat panitia untuk menyampaikan pemaparan seputar Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaan.

 

Dalam hukum kepailitan dikenal prinsip structured creditors atau tata urutan kreditur. Menurut Elijana, tata urutan kreditur ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu kreditur istimewa, kreditur separatis, utang harta pailit ternasuk di dalamnya biaya kepailitan dan fee kurator serta upah buruh, kreditur preferen dan kreditur konkuren.

 

Pembagian structured creditors itu, kata Elijana, bersumber pada Pasal 1131 sampai Pasal 1138 KUHPerdata. Ditambah dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain seperti UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Pajak), jelas Elijana yang juga mengajar di Universitas Katolik Indonesia Atmajaya ini.

 

Kreditur istimewa, kata Elijana, semisal hak dari kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah tagihan pajak diatur dalam Pasal 1137 KUH Perdata, jelasnya.

 

Ketika kreditur separatis tidak melelang barang jaminan dalam kurun waktu yang dibolehkan, maka posisi kreditur separatis berada di bawah kreditur istimewa. Artinya, pada satu waktu tertentu, tagihan pajak memang bisa berada di atas kreditur separatis.

 

Saat mempertentangkan tagihan buruh dengan kreditur separatis, Elijana tak bisa berbuat banyak. Buruh tidak mungkin bisa di atas separatis karena tagihan buruh bukan termasuk kas negara, kata Elijana.

 

Keberadaan Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang mengedepankan tagihan buruh ketimbang tagihan lainnya dikritik Elijana. Menurutnya, KUH Perdata sudah jelas menjadi rambu agar tidak sembarangan undang-undang mencantumkan kata-kata ‘utang yang diatur dalam undang-undang ini didahulukan dari utang lainnya'. Harusnya pemerintah dan DPR meninjau ulang undang-undang lain itu, termasuk UU Ketenagakerjaan, tegas Elijana usai seminar.

Tags: