Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Bantuan Dua Lembaga Ini
Berita

Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Bantuan Dua Lembaga Ini

Kejagung secara resmi telah mengirimkan surat ke OJK dan PPATK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)

Setelah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menggeledah ratusan tempat. Dari hasil pengeledehan ini diperoleh sejumlah berkas dokumen, aset, data tersimpan di informasi teknologi (IT) untuk digandakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

 

“Tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset, serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam informasi teknologi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/1/2020).

 

Dia menerangkan dari ratusan tempat itu, diantaranya PT Trada Alam Mineral; PT  Pol Advista Aset Manajemen; PT Milenium Manajemen Finansial Aset Manajemen. Penyidik Kejagung telah melayangkan surat permohonan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelurusi transaksi mencurigakan terhadap pihak internal atau eksternal PT Asuransi Jiwasraya.

 

Permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah dilayangkan agar dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun ini. “Berbagai surat dan dokumen lain hasil sitaan, penyidik menganalisanya. Harapannya, agar kasus Jiwasraya terang benderang termasuk mencari pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Burhanuddin.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman mengatakan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti, dokumen, dan lain-lain guna menguatkan nilai pembuktian di pengadilan. “Penyidik saat ini sedang menelusuri alat bukti elektronik yang ada. Jaksa Agung tapi sampaikan kita juga mengkloning IT yang di tempat kami geledah,” kata dia. Baca Juga: Upaya Pemerintah Menyehatkan Jiwasraya Demi Nasabah

 

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini melanjutkan strategi pengungkapan kasus Jiwasraya ini banyak hal yang dilakukan dalam proses penyidikan. Hanya saja, Togarisman enggan membocorkan langkah dan strategi yang sedang dilakukan. “Maaf tidak kami sampaikan secara terbuka, karena itu adalah strategi kami menangani perkara ini,” katanya.

 

Soal kemungkinan Kejagung menetapkan tersangka baru, Togarisman tak menampik kemungkinan ada tersangka baru setelah melakukan kajian, gelar perkara. Dia menegaskan penetapan tersangka baru bergantung hasil pengembangan perkara dalam penyidikan oleh penyidik.

 

“Tapi saya tidak mau tergesa-tergesa mengatakan si A si B sebagai tersangka. Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka,” katanya.

 

Strategi mengungkap

Terpisah, Pengurus Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Benny Mamonto menilai pengungkapan kasus Jiwasraya ataupun Asabri tidaklah terlampau sulit dengan catatan sepanjang pihak yang menangani memiliki integritas. Pengalaman menyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sempat terhenti atas perintah kekuasaan Orde Baru. “Perlu komitmen kuat, kejujuran, dan keterbukaan,” kata Benny dalam keterangannya.   

 

Menurutnya, ada sejumlah strategi untuk mengungkap kedua kasus tersebut. Pertama, mengungkap profil perusahaan yang sahamnya dibeli. “Apakah ada pihak terafiliasi dengan kekuasaan saat itu di perusahaan. Bersamaan dengan itu, PPATK dapat membantu melacak aliran uang atau transaksi yang mencurigakan,” saran dia.

 

Kedua, audit versi perusahaan dibandingkan dengan audit independen permintaan penyidik. Seperti bagaimana proses penentuan harga saham, apakah sesuai dengan nilai aset perusahaan atau akal-akalan. “Artinya, harga saham sengaja dinaikkan tinggi karena mau dibeli oleh Jiwasraya atau Asabri, dengan imbalan komisi buat direksi atau pemegang saham terafiliasi,” kata dia.

 

Mantan Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) itu melanjutkan rekam jejak harga saham di bursa efek perlu menjadi bahan penilaian kelayakan investasi di perusahaan tersebut. Karena itu, perlu keterangan ahli pasar modal. Selain itu, diperlukan proses penelusuran pemeriksaan pajak. “Kalau ada rekayasanya,” ujarnya.

 

Dia berharap penyidik telah menyadap semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Dengan begitu, dapat diketahui pihak mana saja yang bermain dan usaha penyelamatan dirinya. Dia menambahkan argumentasi resiko naik turunnya harga saham akibat kondisi perekonomian nasional dan global dapat dipatahkan. Seperti penentuan harga saham dan alasan mengapa memilih perusahaan itu.

 

“Bila ada konflik kepentingan, maka dengan mudah membuktikannya,” tambah jenderal purnawirawan polisi bintang dua itu.

 

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.  Kelimanya ditahan di rutan berbeda. Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

 

Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

 

Dari jumlah itu, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Tags:

Berita Terkait