Sebagai perbandingan dalam Laptah Tahun 2013, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 7 hakim melalui sidang MKH dari total 8000-an hakim yang berada dalam pengawasan MA.
acara peluncuran Laptah MA Tahun 2015 di JCC Jakarta,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sekaligus Ketua Penyelenggara Laptah 2015 saat dikonfirmasi, Senin (29/2).
yang diikuti berbagai lembaga hukumyang langsung dibukaKetua MA M. Hatta Ali. Lembaga hukum yang terlibat di kampung hukum ini antara lain PPATK, KPK,MK, KY,Kejaksaan Agung, Kepolisian,Kemenkumham, LPSK, dan BNN.Nantinya, setiap lembagatersebutakan memaparkan tugas dan fungsi masing-masing kepada para pengunjung.
Tema yang diusung Pameran Kampung Hukum ini adalah “Keadilan Bukan Basa-Basi!”. MA telah melakukan berbagai layanan dan menerbitkan kebijakan progresif demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti, Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan dan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana (small claim court)
Sidang terpadu salah satu contoh nyata upaya MA mewujudkan keadilan. Keadilan harus hadir dalam wujud pelayanan nyata yang langsung menyentuh segala lapisan masyarakat. MA mengajak para instansi lembaga hukum untuk mensosialisasikan berbagai produk dan kebijakan hukum kepada masyarakat,” harapnya.
talkshow
di Assembly Hall JCC,” kata dia.
penilaian atau penghargaan dari lembaga lain.
Laptah 2014mencatat sisa perkara tahun 2014 terendah sepanjang sejarah penyelesaian penanganan perkara dengan beban sisa perkara berjumlah 18.926 perkara. Rinciannya sisa perkara tahun 2013 sebanyak 6.415 dan perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.501 perkara atau rasio penyelesaian sekitar 70,62 persen dan hanya menyisakan 4.425 perkara atau 23,38 persen.
209 aparat pengadilan. Dari jumlah itu, 13 hakim telah dijatuhi sanksi disiplin melalui sidang MKH. Rinciannya, 6 hakim dijatuhi sanksi terkait tertib rumah tangga (selingkuh), 1 hakim terlibat kasus narkoba, 3 hakim terlibat kasus gratifikasi, dan 3 hakim bertindak indisipliner.