Usulan ‘Penguatan KY’ dari Amandemen UUD 1945 Hingga Mahkamah Yudisial
Berita

Usulan ‘Penguatan KY’ dari Amandemen UUD 1945 Hingga Mahkamah Yudisial

Dikhawatirkan bila KY diubah sebagai mahkamah maka sifatnya bisa pasif, sedangkan komisi bersifat aktif.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, masuknya ke Mahkamah Yudisial dalam penegakan kode etiknya,” kata dia.

 

Ketiga, mengubah konstitusi dan memasukan Mahkamah Yudisial di dalam konstitusi. “Jadi, Mahkamah Yudisial dalam rangka menjaga keluhuran dan martabat penegak hukum. Kemudian, di bawahnya nanti adalah KY, Komjak dan Kompolnas. Sehingga, ketika ada laporan masuk dari Kompolnas, Komjak dan KY (seperti sebagai jaksanya, -red) lalu diberikan kepada Mahkamah Yudisial. Menurut saya konsep ini bagus semua,” sambung Refly.

 

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR), Firmasyah Arifin, menambahkan KY tidak bisa bergerak sendiri bila ingin membentuk Mahkamah Yudisial. Menurutnya, KY perlu bekerjasama dan bergerak bersama Kompolnas dan Komjak yang menangani persoalan etik penegak hukum.

 

“Bahwa memang ada Mahkamah Yudisial nantinya, tidak hanya hakim di MA dan peradilan di bawahnya, jaksa dan kepolisian saja yang masuk dalam ranah mengadili kode etik yang dilakukan Mahkamah Yudisial, tetapi juga hakim konstitusi,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait