Usulan Duet Badrodin dan Budi Pimpin Polri Menguat di DPR
Berita

Usulan Duet Badrodin dan Budi Pimpin Polri Menguat di DPR

Karena tidak berstatus tersangka dan dinilai layak.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Usulan Duet Badrodin dan Budi Pimpin Polri Menguat di DPR
Hukumonline
Usulan duet antara Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri kian menguat di parlemen. Setelah Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan pergantian calon Kapolri, seluruh fraksi relatif dapat menerima alasan dan pertimbangan tersebut. Sebagai gantinya, Budi Gunawan diusulkan menjadi pejabat nomor dua di institusi korps bhayangkara.

“Salah satu fraksi partai (pendukung) pemerintah itu mengusulkan agar Pak Budi Gunawan dipasangkan sebagai Wakapolri,” ujar Wakil Ketua Komisi I, Tantowi Yahya, di Gedung Parlemen, Selasa (7/4).

Fraksi partai dimaksud adalah Nasional Demokrat (NasDem). Dikatakan Tantowi, usulan Fraksi NasDem mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Alasan kesemua fraksi menerima usulan Fraksi Nasdem karena dua hal. Pertama, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan telah hilang. Putusan hakim tunggal praperadilan, Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.

Kedua, kata Tantowi, dalam rangka mempercepat proses meminimalisir ketidakpastian dan kevakuman terhadap posisi Kapolri segera terisi. Kedua hal itulah yang menjadi pertimbangan seluruh fraksi menerima usulan Fraksi NasDem. Menurut Tantowi, usulan Fraksi NasDem menjadi solusi dalam rangka mencegah adanya kegaduhan politik dalam proses pencalonan Kapolri yang terjadi sebelumnya.

“Supaya ada kepastian dan mencegah adanya kegaduhan politik,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Tantowi mengatakan, duet Badrodin dan Budi tak saja disetujui seluruh fraksi, tetapi juga pemerintah. Bahkan, dalam pertemuan antara pimpinan DPR, fraksi dan komisi, Presiden Jokowi sudah menyatakan dukungannya. “Yang jelas, duet itu adalah hasil persetujuan,” katanya.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menambahkan, usulan agar Budi Gunawan disandingkan dengan Badrodin merupakan hal yang sah, Meski pun UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur Wakapolri.

Menurutnya, sebelum diberikan jabatan sebagai Wakapolri, nama baik Budi Gunawan perlu segera direhabilitasi secara hukum. Pasalnya, Budi Gunawan telah berstatus merdeka. Ia berharap, pasca penetapan Kapolri definitif, Budi Gunawan dapat menjabat Wakapolri sebagaimana yang telah disepakati seluruh fraksi.

“Yang penting direhabilitasi kalau nanti diberikan jabatan apa tergantung dari presiden. Kalau UU Kepolsian  tidak mengatur tentang Wakapolri hanya calon Kapolri. Sejak awal, fraksi-fraksi aklamasi dukung Budi Gunawan. Jadi, usulan itu tidak hanya datang dari PDIP tapi semua fraksi sepakat,” ujar Masinton.

Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Patrice Rio Capella mengamini dukungan seluruh fraksi. Menurutnya, kemampuan Budi Gunawan sudah diketahui anggota Komisi III saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu saat dicalonkan menjadi Kapolri. Namun untuk menjabat Wakaporl, tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan karena pemilihannya diperoleh dari hasil Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri, untuk kemudian diserahkan ke presiden.

Anggota Komisi III itu yakin dengan duet Badrodin dan Budi akan memperkuat posisi institusi kepolisian. Menurutnya, persetujuan Badrodin menjadi Kapolri berdasarkan atas hasil rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Jokowi pada Senin (6/4). “Kalau berdua duet, polisi bakalan kuat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait