Usulan Balik ke UUD Asli, Ketua MPR: Kami Bahas Terlebih Dahulu di Badan Kajian
Pojok MPR-RI

Usulan Balik ke UUD Asli, Ketua MPR: Kami Bahas Terlebih Dahulu di Badan Kajian

​​​​​​​MPR telah membentuk dua panitia ad hoc yang masing-masing bertugas melakukan pembahasan soal mekanisme tata tertib dan pembahasan terhadap pokok-pokok haluan negara. Bakal diputuskan pada sidang tahunan 16 Agustung mendatang.

RED
Bacaan 2 Menit
Zulkifli Hasan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  (IARMI) di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional  Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).  Foto: Humas MPR
Zulkifli Hasan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8). Foto: Humas MPR

Berbagai usulan agar  Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli menjadi perhatian dari berbagai kalangan. Sebab dengan UUD yang diamandemen dipandang telah kehilangan ruh Pancasila. Itu sebabnya usulan pun masuk dari berbagai kalangan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

Ketua MPR Zulkifli Hasan pun berpandangan, berbagai masukan tersebut bakal dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu di Badan Pengkajian dan Lembaga Kajian. Itu pun mesti bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat pemerhati konstitusi. MPR pun sejatinya sudah melakukan pembahasan soal usulan agar kembali menggunakan UUD 1945 yang asli.

 

“Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian, bekerjasama dengan berbagai kalangan,” ujar Zulkifli Hasan dalam acara Forum Group Discussion (FGD)Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional  Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8) kemarin.

 

MPR, Zul begitu biasa disapa, mengaku telah menerima banyak masukan dari banyaknya pihak yang menyambangi dirinya terkait dengan konstitusi. Dia mengakui usulan agar kembali ke UUD asli pun sama halnya pihak yang menginginkan agar tetap mempertahankan UUD hasil amandemen.

 

Sebagai orang nomor satu di MPR, Zul pun mendapat masukan dari lembaga pengkajian dan badan pengkajian MPR. Lembaga tinggi negara yang dipimpinnya pun membentuk  dua panitia ad hoc. Tugasnya itu panitia ad hoc pertama, melakukan pembahasan soal mekanisme tata tertib.

 

Kemudian tugas panitia ad hoc kedua, melakukan pembahasan terhadap pokok-pokok haluan negara. Kedua panitia ad hoc itu masing-masing dikomandoi oleh Ahmad Basarah  yang notabene Wakil Ketua MPR dan Rambe Kamarulzaman notabene Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR.

 

Yang pasti, kata Zul,  keberadaan panitia ad hoc bakal diputuskan dalam sidang tahunan yang digelar pada 16 Agustus mendatang. Menurutnya, panitia ad hoc bakal bekerja selama enam bulan. Sedangkan hasil kerja panitia ad hoc bakal disodorkan ke Presiden dan pihak terkait. Seraya menungu respon dari presiden dan pihak terkait, pun masih dibutuhkan keputusan lain.

 

“Yakni dibutuhkan keputusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan,” pungkas pria kelahiran 17 Mei 1962 itu.

 

Sekadar diketahui, dalam FGD tersebut dihadiri beberapa narasumber yakni Ahmad Farhan Hamid, Prof Didik J. Rachbini, Prof. Kaelan, Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng. Setidaknya dalam FGD mengemuka bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen  telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

 

Sebab itulah dibutuhkan penyempurnaan terhadap UUD 1945. Pasalnya penyimpangan dari UUD 1945 hasil amandemen ditengarai membuat  kesenjangan ekonomi melebar. Bahkan, sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia kian mahal.

Tags: