Usulan Amandemen UUD 1945 Diujung Tanduk
Utama

Usulan Amandemen UUD 1945 Diujung Tanduk

Hasil survei LSI menyimpulkan, ada jurang yang cukup lebar antara aspirasi masyarakat dengan realitas politik yang terjadi di parlemen.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Selain soal momentum, Pakar HTN dari Universitas Gajah Mada ini menenggarai ketidakantusiasan DPR terjadi karena amandemen UUD 1945 akan mengakibatkan wewenang DPD menjadi super kuat. Kondisi ini dikhawatirkan akan justru melemahkan power DPR yang notabene penjelmaan dari parpol. Alasan lain, gagasan amandemen UUD 1945 juga dikhawatirkan akan menjadi bola liar yang mengancam kepentingan para penguasa. 

 

Khusus buat Presiden, SU mungkin dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu melakukan pemakzulan (impeachment), tandasnya. Terkait hal ini, Deny memastikan sulit terwujud karena ketentuan Konstitusi memberikan syarat-syarat yang sangat ketat untuk terjadinya impeachment.

 

Anis Baswedan, Peneliti Utama LSI, mengemukakan analisa yang berbeda. Doktor ilmu politik Northern Illinois University ini berpendapat lemahnya dukungan parpol disebabkan oleh ketiadaan insentif yang ditawarkan oleh gagasan amandemen UUD 1945. Senada dengan Deny, alih-alih memberikan insentif, amandemen UUD 1945 justru menebarkan ancaman bagi parpol. Mereka memiliki posisi tawar yang kuat karena secara normatif, amandemen mustahil terwujud tanpa mereka, sambungnya.   

 

Kondisi ini, menurut Anis, harus disiasati dengan memberikan insentif agar dukungan parpol dapat direngkuh. Dia mengusulkan insentifnya dengan membuka pintu keanggotaan DPD untuk parpol. Artinya, ketentuan Pasal 22E ayat (4) harus diubah tidak lagi Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Namun begitu, Anis menyadari gagasan ini berpotensi menjadi DPD bersama-sama dengan DPR akan dikuasai oleh parpol.

 

Usulan ini tidak bisa berdiri sendiri, harus dibarengi dengan pembenahan dan demokratisasi internal partai agar calon terbaik yang muncul dalam pemilihan nantinya, kata Anis.

 

Dukungan Publik

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani menyatakan, realitas politik yang terjadi di gedung parlemen tidak sejalan dengan aspirasi publik. Berdasarkan Temuan Survei LSI Juli 2007, 73 persen publik mendukung dilakukannya amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penguatan wewenang DPD. Publik, lanjut Saiful, menginginkan DPD memiliki wewenang yang setara dengan ‘kolega' mereka, DPR, khususnya yang berkaitan dengan fungsi legislasi.

 

Publik menghendaki agar dalam UUD kita dinyatakan bahwa DPD seperti halnya DPR memiliki wewenang untuk membuat dan memutuskan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, tegasnya lagi.

Tags: