Usul Walhi untuk Pemulihan Krisis Ekologi di Jakarta
Berita

Usul Walhi untuk Pemulihan Krisis Ekologi di Jakarta

Mulai memperkuat pengelolaan dan pengurangan sampah secara terukur, melibatkan masyarakat dalam pemulihan lingkungan hidup, melindungi wilayah kelola rakyat pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman industry, hingga mengutamakan keselamatan rakyat ketimbang pembangunan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Melihat kondisi ekologi di Jakarta yang sangat buruk, Rere mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk mempercepat proses pemulihan. Selama ini Gubernur Anies dinilai lambat dan belum tegas keberpihakannya terhadap lingkungan hidup. Walhi Jakarta mengusulkan pemerintah provinsi Jakarta melakukan 4 hal dalam rangka memulihkan ekologi di Jakarta.

 

Pertama, memperkuat rencana pengelolaan dan pengurangan sampah secara terukur. Kedua, melibatkan masyarakat dalam perencanaan pemulihan lingkungan hidup seperti sungai dan situ mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ketiga, melindungi wilayah kelola rakyat pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman industri dan pencemaran. Keempat, mengutamakan keselamatan rakyat ketimbang pembangunan yang merugikan lingkungan hidup.

 

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Icel, Fajri Fadhilah mengatakan salah satu persoalan ekologi di Jakarta yakni kualitas udara yang tercemar. Icel mencatat 2017-2019 jumlah hari dengan kualitas udara tidak sehat di Jakarta semakin banyak. Bahkan dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu kualitas udara di Jakarta tidak sehat, dan itu mendapat sorotan tajam dari banyak pihak.

 

Untuk mendorong pemerintah agar serius membenahi persoalan ini, medio 2019, Icel bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Bersih Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan citizen lawsuit.

 

Kualitas udara di Jakarta yang buruk, kata Fajri, diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melansir indeks PM 2,5 periode Januari-Desember 2018 di Jakarta menunjukan banyak hari dengan kualitas udara tidak sehat. Awal Agustus 2019, pemerintah provinsi Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

 

Tapi, beleid ini tidak mengatur target yang disasar untuk menurunkan beban pencemaran udara di Jakarta. “Jika tidak ada target yang ditetapkan, maka tidak terukur. Harusnya ada target berapa emisi yang ingin dikurangi dari kendaraan bermotor, industri, dan sampah,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait