Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun
Berita

Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berpendapat anak-anak tidak selayaknya dihukum penjara. Masih banyak alternatif hukuman.

Dny
Bacaan 2 Menit

 

Di tengah gagasan Pemerintah merevisi aturan UU Pengadilan Anak, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penghukuman penjara terhadap anak. Sebab, sistim hukum pidana mengenal jenis hukuman yang lebih sesuai dan cocok dengan usia perkembangan anak. Menurut Harkristuti, diversi (pengalihan hukuman pidana penjara) perlu mendapat prioritas aparat penegak hukum, khususnya hakim.

 

Pada 22 Desember 2009 silam, Mahkamah Agung malah sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Sosial. Nota kesepahaman itu mendorong para pemangku kepentingan peka ketika menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

 

 

Tags: