Usia Minimal Advokat Bakal Dihapus
Utama

Usia Minimal Advokat Bakal Dihapus

Dulu pernah dipersoalkan, tetapi ditolak Mahkamah Konstitusi.

MUHAMMAD YASIN/M-15/RFQ
Bacaan 2 Menit

Harapan Hotma tampaknya bakal terwujud. Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat DPR kemungkinan menghapuskan syarat minimal usia. Berdasarkan salinan draf sementara RUU Advokat yang disusun Panja, usia minimal tak lagi tercantum. RUU ini masuk dalam Prolegnas 2013.

Anggota Panja RUU Advokat, Nudirman Munir, membenarkan informasi tersebut. Anggota Komisi III DPR ini berpendapat sulit mengukur syarat berpraktek sebagai advokat berdasarkan usia. Sebab, sudah banyak sarjana hukum yang lulus pada usia yang lebih rendah. Bisa juga seseorang sudah punya talenta menjadi advokat pada usia 23 tahun.

Sebaliknya, ada orang yang sudah puluhan tahun menjadi advokat tetapi ‘jalan di tempat’. Karena itu, Panja menghapuskan syarat usia. “Untuk menjadi seorang advokat tidak ada batasan (minimal usia—red),” pungkas Nudirman kepada hukumonline.

Archie juga sependapat. “Sebenarnya, untuk melihat seseorang matang atau tidak, itu dari pengalaman, bukan usia,” ujarnya. “Jangan sampai ada pembatasan karena masalah kematangan psikologis seseorang,” sambungnya.

Patut dicatat bahwa saat ini Panja DPR sedang menyusun RUU Advokat. Panja sudah mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh, advokat senior, akademisi, organisasi advokat, Kejaksaan Agung, dan Ikatan Hakim Indonesia.

Tags:

Berita Terkait