Usai Undangkan Perpu 1/2007, Pemerintah Kebut UU KEK
Berita

Usai Undangkan Perpu 1/2007, Pemerintah Kebut UU KEK

Diusulkan masuk Prolegnas 2008.Meski Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan via PP dan Sabang lewat UU, kedudukan mereka sejajar.

Ycb/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Karena itulah, Alvin menantang voting. FPDIP justru menghindari hal itu. Kalau kita kalah voting, kita harus menerima hasil tersebut. Konsekuensinya, setuju juga. Makanya kami menolak dan tak turut bertanggung jawab atas pengambilan keputusan ini, kilah anggota lainnya, Aria Bima (Komisi VI).

 

Selanjutnya, menurut Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, kubunya bakal melayangkan uji materi di muka Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Andi bersikap dingin. Semua UU tidak bisa luput dari uji materi. Kita belum tahu persis alasan mereka melayangkan judicial review, tutur Andi terpisah.

 

Materi Perpu 1/2007 tak berubah setitik pun dari draft awal. Padahal, sebelumnya para ahli hukum berpendapat sebuah perpu yang dibahas DPR kedudukannya tak ubahnya sebuah Rancangan UU. Artinya, DPR berhak mengutak-atik dan mengajukan perubahan atas isi perpu yang disodorkan oleh pemerintah. Namun, dalam prakteknya, seperti yang terulang pada Perpu 1/2007 kali ini, lagi-lagi DPR hanya memberi stempel setuju.

Tags: