Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK
Berita

Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK

Arief berdalih pertemuannya dengan DPR dalam rangka proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya memang Hakim MK dari unsur DPR.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: Humas MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kelanjutan posisi jabatan ketua MK yang saat ini dipegangnya akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/3).

 

"Itu nanti terserah RPH yang baru akan rapat besok," kata Arief usai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengungkapkan dirinya telah menjabat sebagai ketua MK pada periode pertama (2015-2017) selama dua setengah tahun telah selesai. Sementara jabatan ketua MK untuk periode kedua baru berjalan delapan bulan. "Jika RPH tidak memilihnya lagi, saya siap. Saya tidak jadi apapun siap, daripada di-bully terus," kata dia.

 

Dalam kesempatan ini, Arief enggan berkomentar terkait gugatan ICW yang akan menggugat Keppres pengangkatan Ketua MK ini kembali menjadi Hakim MK. "Saya tidak mau komentar itu. Yang digugat bukan saya, tapi Keppres, silahkan saja," kata Arief. Baca Juga: 54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya

 

Arief mengatakan berbagai desakan mundur dari berbagai pihak tidak akan menyurutkan dirinya untuk terus menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. "Saya tidak terganggu apa-apa, saya nggak komentar. Saya seperti biasa menjalankan amanah," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

 

Dia hanya menjelaskan tentang pertemuan dirinya dengan DPR dalam rangka proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya memang Hakim MK dari unsur DPR. "Saya itu dipilih DPR. Waktu saya datang ke DPR karena undangan DPR dan sudah izin ke Dewan Etik. Jadi saya sudah izin, tapi saya dipersoalkan," dalihnya.

 

Dirinya harus datang ke undangan itu agar proses seleksinya diproses oleh DPR. "Dulu waktu pertama pada 2013 saya berasal dari sana (DPR), diseleksi di sana, waktu kemarin itu yang kedua untuk ke sana untuk di seleksi kok saya dipersalahkan ketemu orang DPR," katanya.

 

Ditambahkan Arief, memang waktu seleksi bertemu dengan DPR, namun setelah jadi hakim MK dirinya harus independen.

 

Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

 

Pengucapan sumpah Arief Hidayat yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lainnya. Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018 s.d. 2023.

 

Sebelumnya, pria kelahiran 3 Februari 1956, Semarang, Jawa Tengah ini terpilih setelah pada tanggal 1 April 2013 lalu mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro Semarang ini setelah 2 tahun menjadi hakim konstitusi langsung mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua MK periode 2015 s.d. 2017 menggantikan Hamdan Zoelva.  

 

Hingga saat ini, Arief Hidayat masih menjabat Ketua MK setelah disetujui perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi pada periode keduanya pada Desember 2017 lalu. Dengan begitu, Arief resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode Maret 2018 hingga 1 April 2023.   

 

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir dari berbagai elemen masyarakat, Arief didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan kasus lobi-lobi politik di DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief. (ANT) (Baca Juga: Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)  

Tags:

Berita Terkait