Urung Verzet, Kejagung Banding Putusan Praperadilan Chevron
Berita

Urung Verzet, Kejagung Banding Putusan Praperadilan Chevron

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dengan demikian, apa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak pengajuan banding Kejagung? “Itu soal administrasi. Saya kurang tahu. Yang penting tidak tersedia upaya banding. Praperadilan pada prinsipnya sidang cepat. Kalau ada banding dan PK, sama saja prinsip cepat itu tidak ada,” terang Samiadji.

Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail menyangakan upaya hukum yang diajukan Kejagung terhadap putusan praperadilan Bachtiar. Menurutnya, hakim diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memutus sesuai alat bukti dan keyakinannya. Putusan praperadilan harus dilaksanakan dengan menghentikan penyidikan Bachtiar.

“Saya berharap Kejaksaan Agung tidak mempolitisir hanya untuk kepentingan sektoral, kepentingan gengsinya orang-orang tertentu. Kan sebenarnya putusan ini sudah selesai, sudah tidak bisa diapa-apakan. Ini untuk kepentingan penegakan hukum, artinya orang ditetapkan sebaga tersangka harus dipenuhi dulu syarat-syaratnya,” jelasnya.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat karyawan CPI lainnya dan dua direksi perusahaan pemenang tender bioremediasi. Keenam tersangka itu adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Alexiat Tirtawidjaja, serta Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Bachtiar, Kukuh, Endah, Widodo, Herlan, dan Ricksy sejak 26 September 2012. Atas penahanan tersebut, keempat tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penahanan tidak sah.

Namun, dalam putusan Bachtiar, Hakim Suko Harsono juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena penyidik tidak mampu menunjukan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Perkara Kukuh, Endah, Widodo, Herlan, dan Ricksy telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan.

Penyidik mengaku mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka. Seperti, hasil pemeriksaan saksi, ahli, uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah, serta hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai AS$9,9 juta atau setara Rp100 miliar.

Tags: