Dia sangat berharap adanya UU Kebidanan dapat memberikan jaminan peningkatan mutu bidan dan pelayanan kebidanan serta pelindungan hukum kepada bidan dan kliennya dalam penyelenggaraan praktik kebidanan. Pihaknya pun sudah memberi masukan kepada presiden soal revisi Perpres 90/2017 tersebut. Moeloek mengembalikan sepenuhnya ke presiden.
“Semoga UU Kebidanan ini dapat memberi perlindungan dan kepastian hukum secara optimal kepada masyarakat,” harapnya.