Kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal jelas sangat dinantikan mengingat pada 17 Oktober 2019, seluruh produk baik berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya wajib bersertifikat halal. Untuk itu, pelaku usaha perlu mengetahui produk yang wajib dan tak wajib bersertifikasi halal. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha tak salah langkah dalam menjalankan usaha. Atas dasar itu, Hukumonline membuat laporan berseri terkait urgensi sertifikasi halal dan fenomena lain yang mengikutinya. Selamat membaca!!