Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Berita

Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas Prioritas 2020

UU PDP diharapkan terdapat payung hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat mengenai keamanan data pribadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)” di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: RES
acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)” di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: RES

Usulan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2020 semakin kuat. Rancangan aturan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang saat ini rentan disalahgunakan dan disebarluaskan tanpa izin pemilik data.

 

Pemerintah menyatakan telah merampungkan rancangan aturan tersebut dan diberikan kepada DPR. Diharapkan dengan kehadiran UU PDP diharapkan terdapat payung hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat mengenai keamanan data pribadi.

 

“Terkait perlindungan data pribadi kami buatkan UU-nya. Bulan ini saya harus menyerahkan draft RUU kepada DPR dalam waktu dekat. Begitu rapat DPR mengetok Prolegnas maka Presiden akan menyerahkan surat dan RUU jadi superioritas yang artinya tahun depan harus selesai,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan saat menjadi pemateri acara hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)” di Jakarta, Selasa (3/12).

 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate seperti dikutip dari Antara menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat pada bulan Desember, agar nantinya segera dapat dibahas pada 2020. Johnny menilai bahwa RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

 

UU tersebut telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti. Menurut Menkominfo, naskah RUU tersebut sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara.

 

Senior Associate AKSET Law, Prihandana Suko Prasetyo Adi menyatakan kehadiran UU PDP ini dapat memberi kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi. Sebab, regulasi perlindungan data pribadi masih bersifat sektoral. Selain itu, UU PDP juga diharapkan meningkatkan pelaksanaan perlindungan data pribadi oleh setiap pihak. “Enforcement ini tidak hanya bersifat sanksi tapi juga mengenai sosialisasi, edukasi dan penerapannya,” jelas Prihandana.

 

(Baca: Data Penumpang Lion Air Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan)

 

Hal senada juga disampaikan Chief Information Officer Privyid, Khrisna Chandra. Seperti dikutip dari Antara, dia menyatakan UU perlindungan data pribadi dinilai sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat regulasi tersebut bertujuan mencegah dan melindungi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi individu.

 

"Perlunya undang-undang perlindungan data pribadi untuk melindungi jika terjadi penyalahgunaan data-data tersebut," ujar Khrisna.

 

Khrisna mengatakan bahwa kalau bicara tentang undang-undang perlindungan data pribadi, sekarang data pribadi masyarakat tidak tahu sudah diketahui atau dipegang sama siapa saja, apakah disalahgunakan atau tidak, apakah data-data tersebut saat ini katakanlah bisa membuat pihak lain sampai mengetahui berapa besaran gaji seseorang dan disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

 

"Pada intinya masyarakat merupakan individu yang memiliki data, kendati para pelaku usaha melakukan hal tersebut demi kepentingan bisnisnya, mereka tidak memiliki hak untuk menyebarkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dari yang bersangkutan," katanya.

 

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Prolegnas 2020 dan 83 RUU masuk daftar 2020-2024. Kelimabelas RUU prioritas tahun 2020 yang menjadi usulan pemerintah yaitu:

 

1.

RUU tentang Cipta Lapangan Kerja

2.

RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)

3.

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

4.

RUU tentang Pemasyarakatan

5.

RUU tentang Bea Materai

6.

RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

7.

RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

8.

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

9.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

10.

RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal

11.

RUU tentang Ibukota Negara

12.

RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

13.

RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

14.

RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

15.

RUU tentang Perkoperasian

Tags:

Berita Terkait