“Pembentukan HPI Indonesia dapat meningkatkan peringkat pada aspek enforcing contract dan trading across border,” pungkasnya.
Kemudian yang terakhir RUU HPI dianggap dapat dipakai untuk menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan persoalan hukum transaksi elektronik (e-commerce) yang saat ini sedang menjamur seperti hutang piutang secara online serta ketidakjelasan peraturan tentang pemanfaatan teknologi untuk masalah finansial.