Urgensi Regulasi Soal Profesi Auditor Hukum di Indonesia
Terbaru

Urgensi Regulasi Soal Profesi Auditor Hukum di Indonesia

Nantinya Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum ini juga bakal mengatur keberadaan profesi auditor hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal. Foto: RES
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal. Foto: RES

Dalam mewujudkan pelaksanaan pembinaan hukum, profesi auditor hukum menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kepatuhan dan tata kelola hukum yang baik di Indonesia. Sehingga profesi auditor hukum hadir sebagai salah satu stakeholder yang berperan penting di dalamnya.

Melalui Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kepatuhan Hukum akan menekankan pentingnya masyarakat patuh terhadap hukum. Profesi auditor hukum termasuk berperan dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum maupun sesudah dilakukan suatu keputusan atau kebijakan.

“Urgensinya sudah ada sejak lama. Karena memang persoalan legal compliance itu sudah menjadi isu sejak lama dan sudah saatnya ada peraturan yang menegaskan pentingnya masyarakat patuh terhadap hukum,” ujar Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M. Iqbal kepada Hukumonline, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:

Menurut Harvardy, selama ini hukum masih di anak tirikan. Sebagai ahli hukum, sudah saatnya aparat penegak hukum mulai menegakkan hukum dengan cara mematuhi hukum. Hal tersebut termasuk pihak yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan, pembina profesi. Dia berharap profesi auditor hukum perlu aturan profesi ini.

“Karena latar belakang profesi ini tentu berbeda dengan profesi lain seperti advokat ya. Jadi perlu beberapa aturan seperti independensi, etika, dan lain sebagainya,” jelas Harvardy.

RUU PHN dan Rperpres ini nantinya akan memberikan legalitas terhadap keberadaan auditor hukum di Indonesia. Payung hukum terhadap profesi auditor hukum ini nantinya tidak akan mengubah kedudukan profesi auditor hukum yang sudah ada saat ini, sehingga profesi ini tetap terbuka untuk siapapun.

Rancangan peraturan tersebut telah dicanangkan sejak 2017 dengan dinamika yang ada didalamnya, Saat ini rancangan peraturan tersebut dalam tahap finalisasi, harmonisasi dengan peraturan lain agar tidak tumpang tindih. “Sepemahaman saya tinggal harmonisasi oleh Kememkumham agar peraturan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lain,” jelasnya.

Harvardy tidak menampik salah satu faktor belum disahkannya peraturan ini adalah perlunya keterlibatan banyak pihak untuk merampungkan peraturan tersebut. Pemerintah perlu melibatkan banyak stakeholder yang bersinggungan dengan peraturan ini, baik itu dari tingkat kementerian hingga masyarakat.

“Dari situ nanti banyak masukan untuk bisa merumuskan peraturan ideal yang bisa mengakomodir kepentingan berbagai stakeholder,” tegasnya.

Peraturan tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, ASAHI sebagai stakeholder mempunyai kepentingan sebagai pihak pemberi masukan kepada pemerintah atas rancangan peraturan tersebut.

Sejauh ini ASAHI bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham dalam menyusun standar kompetensi auditor hukum yang nantinya akan menjadi acuan kerja para auditor hukum.

Beberapa masukan yang disarankan oleh ASAHI adalah terkait proses tahapan rekrutmen pendidikan, sertifikasi, hingga tata cara audit. Kemudian, persoalan mengenai independensi dan etika yang diatur dalam peraturan tersebut. “Kami memberikan masukan terutama soal standar kompetensi kerja dari auditor hukum.”

Harvardy berharap peraturan tersebut dapat segera disahkan karena pemerintah telah menampung aspirasi dari stakeholder dan aparat penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan peraturan kepatuhan hukum tersebut.

“Setidaknya ada legacy pemerintah saat ini bahwa pemerintah ingin hukum ini dikedepankan. Di sisi lain efek baiknya, masyarakat lebih aware terhadap kepatuhan hukum.”

Tags:

Berita Terkait