Urgensi Penguatan Sistem Anti-Penyuapan di Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

Urgensi Penguatan Sistem Anti-Penyuapan di Sektor Jasa Keuangan

Integritas Industri Jasa Keuangan menjadi pilar untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Industri jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya praktik penyuapan. Kejahatan tersebut berisiko mengganggu kondusifitas sektor jasa keuangan yang sehat.

Demi mendorong tujuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendorong penguatan integritas Industri Jasa Keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor jasa keuangan. Integritas Industri Jasa Keuangan menjadi pilar untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam rapat koordinasi dengan KPK di Kantor OJK, Jumat (18/11). Pada pertemuan tersebut, Ketua Sophia menyampaikan bahwa penerapan SMAP selama ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan telah berjalan kurang lebih selama dua tahun.

Harapannya dengan penerapan program-program tersebut dapat menciptakan budaya integritas yang konsisten dan penerapan tata kelola yang sehat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri jasa keuangan,” kata Sophia.

Baca Juga:

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyampaikan bahwa penerapan SMAP di sektor jasa keuangan diharapkan dapat menciptakan praktik bisnis yang terbebas dari penyuapan (zero tolerance).

“Kami ingin menumbuhkan budaya berani menolak gratifikasi atau suap, tidak cukup hanya melaporkan. Hal ini dianggap sangat penting karena jika PUJK berani menolak gratifikasi atau suap akan menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang sehat dan efisien, serta ini berlaku tidak hanya di pusat namun hingga ke daerah-daerah,” kata Pahala.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan penerapan SMAP secara mandatory kepada seluruh PUJK. KPK memberikan masukan kepada OJK bahwa dengan kewenangan yang dimilikinya dapat memberikan dorongan melalui penyusunan kebijakan, panduan dan memberikan fasilitas dan pendampingan kepada PUJK dalam penerapan SMAP.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat OJK dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk mendapatkan paparan mengenai penerapan peraturan antisuap dan anti-fraud yang sudah ada di masing-masing sektor. OJK menyatakan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan integritas di sektor jasa keuangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, KPK dan OJK juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan pada Oktober 2022. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas dan berkembang termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini. 

“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi. Kejahatan di pasar modal itu dampaknya luar biasa. Bisa ribuan bahkan ratusan ribu orang para pemegang saham yang akan merasakan dampaknya. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kehidupan masyarakat,” kata Alex, Selasa (11/10).

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.

Modus kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital. Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.  

“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan, maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut, serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam fraud yang terjadi,” kata Alex.  

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mendukung penguatan kolaborasi OJK dan Aparat Penegak Hukum termasuk KPK untuk melakukan upaya-upaya yang secara serius membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial, yang dapat merugikan kepentingan industri Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia.

“Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari incaran sasaran pelaku kejahatan terutama kejahatan finansial,” kata Mirza.

Menurutnya, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah mengatur berbagai tindak pidana di Pasar Modal yang mungkin terjadi, di antaranya terkait dengan tindak pidana Insider Trading, Manipulasi Pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perizinan/ persetujuan/pendaftaran.

Tags:

Berita Terkait