Urgensi Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Urgensi Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Seharusnya pelanggaran terkait dengan UU PDP selama masa transisi sudah dapat dikenai sanksi. Bila komisi PDP tidak segera dibentuk, pelanggaran yang dilakukan tidak akan dapat diberikan sanksi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Urgensi Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Hukumonline

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai perlu Pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi seiring dengan terjadinya kebocoran data belakangan ini, terakhir Biznet, salah satu internet service provider di Indonesia yang menjadi korban serangan siber. 

"Karena sering terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, Pemerintah harus mengambil langkah yang tegas supaya kebocoran data tidak terus terjadi," kata Dr. Pratama Persadha seperti dikutip dari Antara.

Meski pemberlakuan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak diundangkan ada masa transisi selama 2 tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 74, semua pihak mulai menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP, termasuk salah satunya adalah merekrut petugas pelindungan data (data protection officer).

Baca juga:

Namun, lanjut dia, pelanggaran terkait dengan UU PDP selama masa transisi ini sudah dapat dikenai sanksi hukuman pidana. Akan tetapi, sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden.

"Jika komisi PDP tersebut tidak segera dibentuk, pelanggaran yang dilakukan tidak akan dapat diberikan sanksi hukuman," kata Pratama yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK.

Pada bulan Oktober 2024 adalah batas maksimal pemberlakuan UU PDP secara penuh. Namun, kata Pratama, seharusnya bisa lebih cepat jika Pemerintah sudah membentuk lembaganya serta turunan dari undang-undang tersebut.

"Jadi, yang perlu secepatnya dilakukan oleh Pemerintah adalah Presiden segera bentuk komisi PDP sesuai dengan amanat UU PDP Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 UU PDP," kata Pratama.

Tags:

Berita Terkait