Urgensi Pemantauan Proses Peradilan yang Mobile Friendly
Terbaru

Urgensi Pemantauan Proses Peradilan yang Mobile Friendly

Mahasiswa sering kali menghadapi kesulitan ketika mengunduh berkas atau berkas tertinggal pada ruang sidang. Sehingga sistem pemantauan peradilan dalam format yang “mobile friendly” menjadi kebutuhan dalam memenuhi proses pembelajaran.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Untuk memahami proses praktik beracara di peradilan, memantau peradilan menjadi suatu hal yang penting dilakukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Dalam hal ini, FH Universitas Indonesia yang turut mengemban tugas mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas untuk menjadi bagian dari lembaga penegak hukum seperti badan peradilan, menugaskan pemantauan peradilan sebagai salah satu tugas perkuliahan.

“Pengembangan kurikulum terus dilakukan sebagai upaya untuk menghasilkan sarjana hukum yang mampu menganalisis berbagai permasalahan hukum. Dan penugasan perkuliahan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara mendalam berdasarkan kerja lapangan yang dibarengi dengan kegiatan berbasis riset dengan menggunakan metode observasi,” jelas Junaedi.

Dia melanjutkan, dalam penyusunan analisis yang holistik, maka dibutuhkan pemantauan berkala setidaknya 3 kali kunjungan persidangan atas suatu perkara yang sama. Dari kunjungan tersebut, maka diwajibkan untuk membuat laporan atas hasil pemantauan yang dilakukan mahasiswa, untuk selanjutnya hasil tersebut akan diolah kembali dalam susunan laporan yang terintegrasi bersama dengan laporan lain yang telah dibuat sebelumnya.

Namun, kata dia, mahasiswa menghadapi kesulitan ketika mengunduh berkas maupun berkas terlupa atau tertinggal pada ruang sidang yang berakibat harus kembali mengulang pemantauan yang dilakukan. Atas situasi yang ada, Junaedi berpandangan bahwa sistem pemantauan peradilan dalam format yang “mobile friendly” menjadi kebutuhan dalam memenuhi proses pembelajaran menjadi amat diperlukan.

“Pantau Peradilanmu adalah Aplikasi Mobile berbasis Android yang dijadikan sebagai platform pemantauan peradilan untuk kepentingan pemantauan peradilan. Pengguna awal platform ini adalah mahasiswa, asisten dosen dan Dosen, karena platform awal ini akan digunakan untuk kepentingan pembelajaran,” ujarnya.

Baca Juga:

Meski demikian, akademisi FH UI itu tidak membatasi akan penggunaan aplikasi tersebut secara meluas bagi masyarakat umum. Nantinya anggota masyarakat juga dapat mempergunakan aplikasi tersebut untuk menjadi pemantau independent dan whistle blower (pelapor) jika menemui kecurangan atau kejanggalan pada suatu proses peradilan.

Untuk diketahui, mengenai pelaporan khusus dalam hal dugaan terjadinya pelanggaran kode etik pada lingkup Mahkamah Agung (MA) atau badan peradilan di bawahnya, MA juga telah memiliki aplikasi SIWAS yang mempermudah masyarakat melakukan laporan secara online dengan terjamin kerahsiaan identitas whistleblower (pelapor).

Pada acara Penyambutan & Pembekalan CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) bagi Alumni Universitas Gadjah Mada Tahun 2022, Sabtu (29/1/2022), Hakim Yustisial di Badan Pengawasan MA A. Supandriyo menjelaskan bahwa kini semakin banyak pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya diajukan masyarakat sejak SIWAS hadir.

Sebagai suatu aplikasi yang memudahkan seorang untuk mengajukan pengaduan secara online, terlebih dengan adanya jaminan pada Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang memungkinkan perlindungan terhadap pelapor menjadi anonom mendorong publik untuk lampirkan laporannya melalui aplikasi SIWAS.

“Tidak ada identitasnya selama materi pengaduannya memang bisa ditindaklanjuti dalam arti memang itu jelas materi pengaduannya, substansinya jelas, dan terlapor jelas, itu bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait