Urgensi Menampung Aspirasi Profesi Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Urgensi Menampung Aspirasi Profesi Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan

Penolakan terkait materi muatan, naskah akademik, pasal dan transparansi penyusunan RUU, serta ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia berharap pembahasan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR lakukan penundaan terlebih dahulu. Kemudian melakukan gelar dialog konstruktif antara para pembuat UU dengan organisasi profesi kesehatan dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Fahira yakin, bakal terdapat titik temu karena semangat semua pihak menginginkan kemajuan sektor kesehatan. Kemudian peningkatan derajat kesehatan rakyat, perlindungan terhadap profesi dokter dan nakes serta tentunya peningkatan akses.

“Serta kualitas layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarny.

Seentara anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar, menilai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan yang berasal dari nakes maupun tenaga medis merupakan bentuk ekspresi dan kepedulian terhadap RUU Kesehatan. Menurutnya, penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait (meaningful participation) sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi.

“Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat, pihak DPR bakal memperhatikan tuntutan dari lima organisasi profesi kesehatan tersebut. Serta berupaya memperbaiki naskah RUU Kesehatan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami memahami kekhawatiran dan kepentingan dari lima organisasi profesi kesehatan tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Duduk bersama

Terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) duduk bersama dengan stakholder kesehatan dalam memastikan RUU Kesehatan tetap dapat mengakomodir berbagai hal secara optimall dan menyeluruh. Maklum di tengah kondisi nakes dan organisasi profesi kesehatan adanya kekhawatiran penyederhanaan berisiko menghilangkan pasal-pasal penting karena luasnya cakupan dan banyaknya aturan yang harus disinkronisasikan.

“Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memperhatikan poin-poin yang menjadi substansi penting dalam pembahasan RUU Kesehatan, seperti kewenangan organisasi profesi, terutama dalam hal izin praktik, kolegium pendidikan, konsil kedokteran, hingga isu investasi dan tenaga kesehatan asing,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah bersama stakeholder terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. Salah satunya melalui RUU Kesehatan. Dengan demikian, jangan sampai keberadaan regulasi tersebut justru memicu konflik atau kontroversi, mengingat profesi tenaga kesehatan beserta infrastrukturnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Mantan Ketua DPR itu  menilai, Kemenkes dan stakeholder lainnya juga diminta segera menyelesaikan polemik tersebut dan bisa saling berkomunikasi dengan lebih baik. Dengan begitu tenaga dan pikiran dapat fokus pada pemerataan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait