Urgensi Manajemen Risiko Antisipasi Pelanggaran Hukum dalam Dunia Bisnis
Terbaru

Urgensi Manajemen Risiko Antisipasi Pelanggaran Hukum dalam Dunia Bisnis

Dalam mengelola risiko, organisasi harus mengidentifikasi risiko-risiko inti (core risks) beserta pemicunya (key drivers) yang berasal dari faktor risiko internal dan eksternal dan mengelompokkannya ke dalam beberapa kategori.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Senior Lecturer, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Junino Jahja dalam acara diskusi bertajuk Manajemen Risiko: Menjaga Kepatuhan Hukum untuk Bisnis Keberlanjutan, di Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: RES
Senior Lecturer, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Junino Jahja dalam acara diskusi bertajuk Manajemen Risiko: Menjaga Kepatuhan Hukum untuk Bisnis Keberlanjutan, di Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: RES

Dunia bisnis tak dapat dilepaskan dari suatu risiko aspek ekonomi maupun hukum. Tanpa ada manjemen risiko yang memadai, dapat berimplikasi terhadap kinerja bisnis suatu perusahaan. Sejatinya, manajemen risiko yang memadai menjadi kunci utama keberhasilan suatu bisnis. Namun di sisi lain, manajemen risiko dipandang masih memberatkan perusahaan karena menambah beban kerja tersendiri.

Senior Lecturer, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Junino Jahja mengatakan manajemen risiko merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam kegiatan bisnis. Malahan, bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu kewajiban. Seperti kewajiban BUMN memiliki risk manajemen officer. Begitupula pada komisarisnya terdapat komite manajemen risiko.

“Manajemen risiko muncul dari ketidapastian. Ada risiko yang muncul dalam keputusan bisnis. Nah, risiko tersebut sebenarnya dapat diukur,” ujar Junino dalam acara “Manajemen Risiko: Menjaga Kepatuhan Hukum untuk Bisnis Keberlanjutan” di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Dia mengimbau agar para perusahaan tidak menganggap manajemen risiko sebagai suatu beban. Merujuk pengalamannya, Junino menyampaikan perusahaan termasuk BUMN belum memprioritaskan  manajemen risiko.  Menurutnya, acapkali perusahaan beranggapan manajemen risiko sebagai tambahan pekerjaan, khususnya di BUMN.

“Sehingga menjadi urutan ketiga bahkan keempat pekerjaan mereka,” katanya.

Baca juga:

Pria yang pernah meniti karir sebagai Direktur Utama Perum Peruri Persero dan PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero) itu menerangkan, manajemen risiko digunakan untuk mengantisipasi risiko yang diperkirakan mungkin terjadi di masa mendatang. Fokus dari manajemen risiko adalah identifikasi dan penanganan risiko.

Hukumonline.com

Junino Jahja  dan Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia

Selain itu, tujuan manajemen risiko adalah memberikan nilai tambah yang maksimal pada semua aktivitas yang dilakukan oleh organisasi. Kemudian memberikan pemahaman atas faktor-faktor yang mempengaruhi risiko yang berdampak pada pencapaian sasaran organisasi. Serta, meningkatkan probabilitas kesuksesan dan mengurangi probabilitas kegagalan dan ketidakpastian pencapaian sasaran organisasi secara keseluruhan. Faktor risiko berasal dari internal dan eksternal.

Tags:

Berita Terkait