Sebagai entitas asing, Ali menambahkan salah satu ketentuan internasional yang diadopsi perusahaan migas untuk mengantisipasi kejahatan penyuapan yaitu UK Bribery Act yang disetujui pada tahun 2010. Ketentuan ini merupakan produk hukum dianggap tegas menangani suap secara internasional untuk entitas Inggris.
Undang-Undang ini menyatakan pemberian uang pelicin adalah ilegal dengan tidak memasukannya sebagai pengecualian hukum dan memiliki kewenangan ekstrateritorial di luar Inggris. UK Bribery Act 2010 juga menjadi pedoman standar perilaku bisnis di seluruh dunia dan menjadi dasar pengembangan sistem whistleblowing Indonesia.