Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Utama

Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nota keberatan (eksepsi) ini diajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu disampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: WIL
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: WIL

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshhua Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Nota keberatan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Nota keberatan ini kami ajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu kami sampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia,” ujar Arman Anis, perwakilan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Berikut uraian-uraian nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, yaitu:

1. Kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan saksi Richard Eliezer.

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyelidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah dijelaskan tim

4. Penasihat hukum mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan, dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan tersebut.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga turut menceritakan kronologi peristiwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk memahami kronologis secara runtut, lengkap dan jelas, serta untuk mencegah terjadinya campur aduk peristiwa rekayasa dengan fakta sesungguhnya, maka kami membagi kronologis menjadi tiga fase peristiwa, yaitu fase ringkasan peristiwa, fase rekayasa atau skenario, dan fase penegakan hukum,” lanjutnya.

Kemudian, tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga melakukan analisis yuridis atas surat dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Jaksa Penuntut Umum juga tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan,” katanya.

Selanjutnya dalam keterangannya, tim penasehat hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Kemudian, dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.

“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya beserta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk pernyataan terdakwa,” katanya.

Pada akhir pembacaan pembelaan nota keberatan, tim penasehat hukum Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan memutuskan hal berikut:

1. Menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

2. Menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242-JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum.

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor:796/Pid.B/PN JKT.SEL.

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Setidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo pekan depan.

Tags:

Berita Terkait