Upaya Pemerintah Menyehatkan Jiwasraya Demi Nasabah
Berita

Upaya Pemerintah Menyehatkan Jiwasraya Demi Nasabah

F-PKS resmi mengusulkan pembentukan Pansus dan bakal raodshow ke fraksi partai lain. Kelima tersangka kasus Jiwasraya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus gagal bayar polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya di parlemen terus bergulir. Proses hukum kasus ini pun terus berjalan dimana Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Di sisi lain, pemerintah mulai atur strategi untuk membendung pembentukan Pansus dengan membuat skema upaya pengembalian dana nasabah Jiwasraya.

 

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar agar Jiwasraya dapat mengembalikan dana nasabahnya. Kementerian BUMN melakukan skema penyehatan Jiwasraya melalui tiga cara. Pertama, melalui pembentukan holding asuransi BUMN. Pemerintah bakal segera menyuntikan dana melalui percepatan pembentukan holding asuransi BUMN ini.

 

Pemerintah menargetkan holding terbentuk pada kuartal II di 2020. Dia menaksir pembentukan holding asuransi membutuhkan dana sekitar Rp7 triliun. Dia yakin melalui pembentukan holding asuransi BUMN dapat membantu menyehatkan Jiwasraya. Melalui holding asuransi BUMN ini diharapkan per tahunnya mendapat Rp2 triliun selama kurun waktu 4 tahun.

 

Melalui holding asuransi ini dapat menambah dana pelunasan utang pokok Jiwasraya yang totalnya sebesar Rp50,5 triliun. Sementara, Rp15,7 triliun merupakan liabilitas produk JS Saving Plan. Menurutnya, dengan banyaknya BUMN asuransi dan Jiwasraya masuk dalam holding keuangan perusahaan dapat menguat.

 

Kedua, menjual saham anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Namun, Kementerian BUMN akan melihat lebih detil saham-saham Jiwasraya yang dapat dijual dengan baik. “Ini yang kita harapkan ada dana-dana cash yang bisa dihasilkan,” ujar Arya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/1/2020). Baca Juga: Mendorong Pembentukan Pansus Jiwasraya Demi Kepastian Nasabah

 

Ketiga, Jiwasraya bakal melepas aset finansial berupa saham-saham yang tidak likuid. Dia memprediksi dari penjualan aset financial ini bakal memperoleh dana segar sebesar Rp5,6 triliun. Dari tiga skema yang dibuat itu, secara teknis tetap dikerjakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN.

 

Soal kemungkinkan menggunakan dana talangan, Arya mengatakan pemerintah belum mengambil opsi itu. Kementerian BUMN ingin menempuh tiga skema tersebut yang diharapkan mendapat dana-dana cash bagi penyehatan Jiwasraya. “Nanti dilihatlah apakah dibutuhkan (dana talangan, red) atau enggak. Nanti semua tergantung kebutuhan yang ada. Kalau memang dilihat bahwa itu dibutuhkan, berarti ada problem,” ujarnya.

 

Saat ini yang pasti, pihaknya fokus pada penyuntikan dana dari investor terhadap Jiwasraya. Bila dipandang dana yang dibutuhkan belum mencukupi bakal dicari jalan keluar lain untuk menyelamatkan Jiwasraya. “Yang pasti, pemerintah mengutamakan agar dapat mengembalikan dana polis nasabah Jiwasraya.”

 

Sementara Admin Forum Korban Jiwasraya Puspita mengeluhkan dana polis yang diharapkan jauh dari harapan. Satu tahun enam bulan sudah menunggu kejelasan dana milik nasabah. Forum Korban Jiwasraya terdiri dari sejumlah nasabah bernasib serupa. Ironisnya, usia nasabah Jiwasraya di Forum Korban Jiwasraya, 60 persen berusia 60 tahun ke atas.

 

Alasan Puspita dan nasabah lainnya memilih asuransi Jiwasraya lantaran produknya dianggap aman. Dia menuturkan awal mulanya memberi kepercayaan melalui produk asuransi Jiwasraya dengan harapan bakal dapat mudah dicairkan dana polis ketika dibutuhkan. Namun, harapan para nasabah untuk pencairan dana polisi ini masih terkatung-katung.  

 

“Kalau disuruh menunggu lama kita kehilangan energi, cape 1,5 tahun. Member kita adalah usia tua dan bukan orang yang sehat, kita bukan konglomerat,” ujarnya.

 

F-PKS resmi usul

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) resmi mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya. Sebanyak 50 anggota F-PKS di DPR menandatangani usulan pembentukan pansus. Pembentukan pansus merupakan upaya menindaklanjuti aspirasi dan hak konstituional masing-masing anggota F-PKS saat masa reses lalu di daerah pemilihan (Dapil).

 

“Setelah penandatanganan ini, kami akan roadshow ke fraksi-fraksi lain akan menyentuh hati mereka bersama-sama memperjuangkan hak rakyat,” ujar Ketua F-PKS Jazuli Juwaini di ruang Fraksi F-PKS di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/1/2020).

 

Menurutnya, pembentukan Pansus Jiwasraya ini semata-mata membuat terang, menemukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, dan mencari solusi penyelesaian bagi para nasabah Jiwasraya, bukan upaya merongrong pemerinta. “Ini bukan menjatuhkan kekuasaan,” tegasnya.

 

Sekretaris F-PKS Ledia Hanifa melanjutkan fraksinya mendorong pimpinan DPR agar segera menentukan sikap dengan membentuk Pansus Jiwasraya. Dengan begitu, pengusutan kasus Jiwasraya menjadi lebih komprehensif guna mendukung proses hukumnya di Kejaksaan Agung. 

 

Sementara Arya Sinulingga mengatakan pemerintah agak keberatan terkait pembentukan Pansus Jiwasraya karena potensi menjadi gaduh. Namun, Arya menyerahkan sepenuhnya pada DPR apakah tetap bakal membentuk pansus atau panja. Yang terpenting, kata dia, dapat mempercepat proses penyehatan Jiwasraya dan mengembalikan dana polis nasabah.

 

“Yang penting bagaimana agar dana terkumpul, bagaimana prosesnya. Kita harapkan betul, DPR mendukung kami secara politik supaya kementerian BUMN dan Jiwasraya itu bisa mendapat uang-uang cash supaya bisa mengembalikan ke nasabah,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan terdapat lima fraksi yang memberikan persetujuan pembentukan Pansus Jiwasraya secara informal. Kelima fraksi yang dimaksud yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan Golkar. Namun, pembentukan pansus bakal dibahas di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

 

Lima tersangka ditahan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

 

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. "Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam seperti dikutip Antara.

 

Kelimanya ditahan di rutan berbeda. Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

 

Saat ditanya peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya, Adi mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyidik kasus ini. "Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.

 

Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

 

Dari jumlah itu, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Tags:

Berita Terkait