Upaya OJK dan Kemenkominfo Perkuat Digitalisasi Sektor Keuangan
Terbaru

Upaya OJK dan Kemenkominfo Perkuat Digitalisasi Sektor Keuangan

Untuk mengembangkan ekonomi digital di Indonesia harus ditopang dengan beberapa prasyarat fundamental.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Digital ekonomi, lanjut Johnny memiliki potensi besar untuk dikembangkan seperti pada fintechonline banking, internet banking, dan digital banking disesuaikan dengan percepatan pembangunan infrastruktur digital, pengaturan tata kelola data dan transaksi elektronik serta pengembangan SDM digital yang dilakukan Kemenkominfo.

Kemenkominfo akan memberikan dukungan penuh, kerja sama lintas sektor yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan OJK agar upaya Pemulihan Ekonomi Nasional tidak hanya mampu mengembalikan pertumbuhan ekonomi, namun juga mendorong agar Indonesia melesat tumbuh mewujudkan Indonesia yang terkoneksi.

"Saya dan Pak Wimboh punya komitmen, kita bangun dari hulu dan hilir, bangun untuk kepentingan rakyat sendiri. Kita butuh kolaborasi tidak sektor minded, kita kerjakan koordinasi, kerjakan bersama-sama. Kolaborasi ini kita harapkan bisa terwujud," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, OJK menerbitkan tiga peraturan salah satunya adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menjelaskan, substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

“Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Heru.

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

“Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi Bank Digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru.

Tags:

Berita Terkait