Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’
Berita

Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’

Salah satu upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup celah praktik shadow banking dengan menetapkan batas maksimal penempatan dana dalam escrow account maksimal tujuh hari.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Wawancara Khusus dengan Hendrikus Passagi: Fintech P2P Lending ‘Haram’ Bermain On Balance Sheet)

 

Dalam RSEOK tentang Penyelenggaraan LPMUBTI, regulator berusaha ‘mengunci’ praktik shadow banking dengan memberi batasan-batasan penggunaan escrow account dan virtual account bagi penyelenggara terkait larangan penghimpunan dan pengelolaan dana. Definisi escrow account sendiri merujuk draf sementara adalah “rekening giro di Bank atas nama Penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna jasa penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.”

 

Batasan dibuat dengan mengatur jangka waktu maksimal penempatan dana dari Pengguna yang tidak digunakan untuk bertransaksi pemberian pinjaman dalam escrow account tidak melebihi tujuh hari kerja. Fintech dilarang melakukan penghimpunan dana dari Pengguna dalam bentuk simpanan di escrow account dan rekening escrow tersebut dilarang digunakan untuk layanan cek/giro, deposito atau cash management banking, kecuali dalam rangka pelaksanaan perjanjian pinjaman dan/atau perjanjian antara penyelenggara dan pemberi pinjaman. Fintech juga dilarang melakukan penarikan tunai.

 

“Banyak tanggapan masuk terutama dari penyelenggara fintech, agar ketentuan jangka waktu maksimal penempatan dana dari Pengguna dikaji kembali,” kata Hendrikus.

 

Pantauan Hukumonline, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan dua RSEOJK akhir November 2017, sejumlah penyelenggara fintech yang hadir usul agar batas waktu tujuh hari penempatan dalam escrow account dikaji mengingat scope usaha yang dijalankan masing-masing fintech berbeda sekalipun berbasis Peer to Peer Lending. Catatan redaksi Hukumonline dalam forum, beragam usulan terkait jangka waktu mengemuka misalnya 30 hari, 60 hari, bahkan hingga 90 hari. Alasannya beragam namun rata-rata fintech berasalan ingin memberikan kelonggaran kepada nasabah (lender) waktu yang lebih lama menentukan pihak penerima (borrower) mana yang akan mereka danai atau berikan pinjaman.

 

“Masing-masing [pemberi pinjaman/lender] punya rekening bank, tinggal pakai gadget aja pindahin ke virtual account pada hari apa dimasukan. Jadi, tidak perlu di escrow account itu lama-lama. Yang di escrow account lama-lama itu ada wacana katanya investor menyerahkan kuasa kepada penyelenggara (fintech). ‘Saya taruh kriterianya kalau ada bisnis seperti itu tolong booking dong’. Jadi, artinya investor beri kuasa dan tidak lagi periksa-periksa lagi loan (pinjaman) apa yang mau di-invest,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi kepada Hukumonline.

 

Riswinandi melanjutkan, ketika investor atau pemberi pinjaman (lender) menaruh uang di escrow account dalam waktu tertentu, ada isu perlindungan konsumen lantaran uang dalam escrow account milik penyelenggara fintech tidak secara langsung dilindungi dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meskipun OJK belum ‘ketok palu’ mengenai batasan waktu penempatan dalam escrow account, Riswinandi memberi isyarat sepertinya tetap mempertahankan waktu maksimal tujuh hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait