Upaya Meminimalisir Benturan Kepentingan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita

Upaya Meminimalisir Benturan Kepentingan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pembahasan dan pengharmonisasian semua RPP dilakukan bersama-sama. Keputusan soal kewenangan kementerian dalam RPP berada di tangan presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pesan utama dari UU Cipta Kerja, menghilangkan aturan yang tumpang tindih serta ego sektoral kementerian/lembaga. Karenanya, keputusan pengaturan dan kewenangan dalam masing-masing RPP ditarik ke pemerintah. Bila dirasa adanya tumpang tindih pengaturan antara satu RPP dengan lainnya, bakal diselesaikan di tingkat Kemenko atau pemerintah yang memutuskan.

Dia berharap norma-norma yang disusun secara detil dan gamblang sebagai aturan operasional UU Cipta Kerja dapat diaplikasikan secara optimal di masyarakat. “Soal kewenangan itu biarkan pemerintah yang memberikan siapa yang paling berwenang. Makanya, aspirasi masyarakat ini sangat penting,” ujarnya.

Senada, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya dalam penyusunan RPP sudah transparan. Dalam sektor persyaratan dan penerbitan perizinan, terdapat kepastian waktu. Sebab, dengan adanya Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) semua pengaturan menjadi lebih jelas dan adanya kepastian. “RPP sektor perdagangan dan perindustrian kita koordinasi mana tugas pokok dan fungsi kami, mana yang tidak, sehingga tidak tumpang tindih atau beririsan,” kata dia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hatim mengatakan UU Cipta Kerja mengamanatkan pembuatan RPP. Salah satu yang diatur tentang mekanisme perizinan usaha penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Arfi Hatim mengaku telah menyerahkan draf RPP klaster keagamaan ke pihak Kemenko Perekonomian untuk diunggah dalam portal resmi UU Cipta Kerja. Nantinya, masyarakat dapat mempelajari sekaligus memberikan masukan. Pertama, RPP tentang Perizinan Berusaha Berbabasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan.

Kedua, RPP tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah. RPP tersebut mengatur tentang standar pelayanan, pembinaan dan akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Termasuk di dalamnya rekening penampungan dan sanksi administratif.

Tags:

Berita Terkait