Upaya Komisi Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo dkk
Terbaru

Upaya Komisi Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo dkk

Terus berkoordinasi dengan pihak Jampidum, hingga mengawasi jaksa dalam persidangan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak saat berbincang dengan Hukumonline di ruang kerjanya, Senin (3/10/2020).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak saat berbincang dengan Hukumonline di ruang kerjanya, Senin (3/10/2020).

Pelimpahan tahap kedua berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah dilakukan. Profesionalisme jaksa dalam penanganan perkara ini di persidangan bakal disorot publik.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan Komisi Kejaksaan turut mengawal proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya ini. Tim pun dibentuk dengan jumlah lima komisioner yang ditugaskan mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

Selain itu, Komisi Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung ataupun dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dalam rangka mengetahui perkembangan penanganan perkara di tingkat penuntut umum. Tapi, koordinasi tersebut bersifat tertutup dan tidak disampaikan ke publik ataupun media.

Menurutnya, hasil pertemuan dengan Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, meminta agar prinsip-prinsip hukum dapat diterapkan sebagaimana mestinya termauk soal trasnparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas Jaksa Agung pun sependapat. Dia menilai transparansi menjadi indikator dalam mengukur penegakan hukum yang bermoral.

“Integritas menurut kita bukan kata-kata, tapi (yang terpenting, red) bagaimana transparansinya,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak saat berbincang dengan Hukumonline di ruang kerjanya, Senin (3/10/2020) kemarin.

Baca Juga:

Dia menekankan agar penuntut umum memegang teguh asas equality before the law dan due process of law dapat berjalan sebagaimana mestinya saat kewenangan penanganan perkara berada di penuntut umum. Menurutnya, lembaga negara yang dipimpinnya sebatas menyampaikan rekomendasi. “Tapi direspon. Kemudian Jampidum terbuka untuk minta supaya kami ikut mengawasi. Itu sebabnya kami hadir di persidangan nanti,” kata Barita.

Tags:

Berita Terkait