Upaya Hukum terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jadi Perdebatan
Utama

Upaya Hukum terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jadi Perdebatan

Polemik muncul seputar upaya hukum terhadap penetapan pengadilan negeri. Apakah diajukan ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung?

CR
Bacaan 2 Menit

Sesuai ketentuan Pasal 53 ayat(2) UU No.8/2004 tentang Peradilan Umum, Lucas berkeyakinan bahwa pengadilan tinggi selaku voorpost (pengawas) MA  bisa membatalkan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.  

Pasal 53

 (2)     Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

Lucas pribadi berpendapat, berdasarkan hukum acara, tidak ada lagi upaya hukum terhadap penetapan pengadilan tinggi. Menurutnya, penetapan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat. Ini bukan perkara, hanya masalah kesalahan prosedur, tegasnya kepada hukumonline.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Deutsche Bank Amir Syamsuddin, permohonan penetapan yang diajukan oleh kliennya bukanlah mengenai eksekusi gadai saham. Hanya penegasan atas perjanjian yang telah disepakati, termasuk di dalamnya klausula kuasa menjual saham yang digadaikan, ungkapnya.

Mengenai fungsi voorpost  MA oleh pengadilan tinggi yang dijadikan dasar membatalkan penetapan pengadilan negeri dinilainya tidak tepat.  Kami telah ajukan keberatan ke MA pada hari Kamis lalu (10/3). Seharusnya kami dipanggil (oleh pengadilan tinggi) seandainya penetapan dibatalkan, tukas Amir, saat dihubungi hukumonline, Sabtu (12/3).

Sepengetahuan Amir,  beberapa tahun lalu pengadilan tinggi pernah menangani perkara serupa, saat ada keberatan terhadap penetapan mengenai eksekusi hak tanggungan PT Rivan, yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan. Dalam menangani keberatan tersebut, pengadilan tinggi memanggil dan memeriksa para pihak sebelum mengeluarkan penetapan.

Kuasa hukum Deutsche Bank lainnya, Aji Sekarmaji menandaskan bahwa upaya hukum atas suatu penetapan, seharusnya adalah perlawanan atau keberatan ke MA. Namun, Aji tidak terlalu ambil pusing dengan pembatalan penetapan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: