Ketika pengajuan ini diserahkan ke PN Jakarta Pusat, lanjut Reza, Ketua PN menyatakan menunda melaksanakan eksekusi sebelum putusan PK diputus oleh MA. Reza berharap setelah putusan PK ini diterbitkan, Ketua PN Jakarta Pusat segera memulai proses ekesekusi.
Sedangkan dari pihak Temasek belum ada yang komentar mengenai hal ini. Seorang sumber hukumonline menyatakan pihak Temasek tak akan memberi komentar sebelum ada salinan putusan yang dikeluarkan secara resmi oleh MA.