“Upaya Hukum” Baru Jelmaan Praperadilan Oleh: Krisna Harahap*)
Kolom

“Upaya Hukum” Baru Jelmaan Praperadilan Oleh: Krisna Harahap*)

Membiarkan pintu praperadilan terbuka lebar untuk para Tersangka membebaskan diri, sama artinya membiarkan bangsa dan Negara terus digerogoti oleh para pelaku kejahatan.

Bacaan 2 Menit

 

Walahu’alam.

 

*)Krisna Harahap adalah Penulis, guru besar, pemerhati perkembangan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait