Upaya Cendana Merebut (Kembali) TPI
Utama

Upaya Cendana Merebut (Kembali) TPI

Siti Hardiyanti Rukmana melayangkan gugatan pembatalan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005. Gara-gara Rapat itu, kepemilikan saham Tutut di TPI yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen.

Mon
Bacaan 2 Menit
Giliran RUPSLB TPI yang diutak-atik. Foto: Sgp
Giliran RUPSLB TPI yang diutak-atik. Foto: Sgp

Kisruh di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) seakan tak ada habisnya. Mulai dari kasus pailit, uji materi UU Kepailitan dan PKPU, hingga sengketa pemegang saham. Khusus yang disebutkan terakhir, sebenarnya kasus itu adalah perkara klasik yang tak kunjung tuntas. Apalagi kalau bukan rebutan saham antara kubu Cendana dengan kubu Harry Tanoesoedibjo—Presiden Direktur & Group CEO PT Media Nusantara Citra Tbk.

 

Hampir lima tahun sudah ‘sengketa’ Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI berlalu. Kini sengketa itu kembali memanas. Pemegang saham minoritas mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan Januari lalu. Melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto, pemegang saham minoritas meminta pengadilan membatalkan RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo.

 

Para penggugat tak lain adalah Siti Hardiyanti Rukmana—putri tertua almarhum mantan Presiden RI Soeharto, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Gugatan No. 10/Pdt.G/2010 ini dilayangkan terhadap PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) masing-masing sebagai tergugat I dan II. TPI sendiri dibidik sebagai turut tergugat bersama dengan Artine Savitri Utomo (mantan wakil direktur utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto dan Menteri Hukum dan HAM.

 

“Selama ini kita selalu menghindari jalur hukum, kami diam dan mencari solusi terbaik dengan beberapa kali negosiasi. Namun tidak tercapai titik temu karena itu gugatan dilayangkan,” kata Harry Ponto saat ditemui di pengadilan.

 

Dipimpin Tjokorda Rae Suamba, sidang perdana perkara ini digelar Selasa (2/2). Tak semua tergugat hadir. Hanya kuasa hukum PT Berkah dan Bambang Wiweko yang hadir di persidangan. Sisanya masih absen. Walhasil, persidangan belum bisa dilanjutkan. Harus menunggu para pihak lengkap untuk dilanjutkan ke jalur mediasi.

 

Mbak Tutut—Siti Hardiyanti Rukmana biasa disapa—Cs melayangkan gugatan lantaran tidak terima atas hasil RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah melakukan perubahan jajaran direksi TPI. Hasil lainnya adalah persetujuan cara penyelesaian transaksi antara Tutut dan PT Berkah. Disamping itu, RUPSLB tersebut mengakibatkan saham kepemilikan Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen. Hasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta No. 17 dan 18 pada hari yang sama.

 

Masalahnya, RUPSLB digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lain. Berbekal surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003, PT Berkah mengatasnamakan seluruh pemegang saham dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut. Padahal, menurut Harry, surat kuasa itu sudah dicabut pada 16 Maret 2005 sehingga PT Berkah tidak berhak mengambil keputusan dan mengatasnamakan pemegang saham lain.

 

Proses pemanggilan RUPSLB sendiri tidak sesuai dengan Anggaran Dasar TPI. Sesuai ketentuan, RUPSLB harus dilakukan minimal 14 hari sebelum tanggal rapat. Jangka waktu itu dapat dipersingkat menjadi 7 hari jika ada keadaan mendesak. Faktanya, surat pemanggilan tidak dialamatkan langsung pada pemegang saham, melainkan ke alamat PT Berkah dalam kapasitas pemegang kuasa.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan PT Berkah yang menggelar RUPSLB itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Akibatnya, hasil RUPS-LB tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mengikat pemegang saham lain. 

 

Sebelumnya, Mbak Tutut dan pemegang saham lain mengadakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 dengan suara sah 411,7 juta suara. Hasil RUPSLB itu merombak jajaran direksi dan dewan komisari TPI. Yaitu, Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja. RUPSLB ini dituangkan dalam Akta No. 114 dihadapan notaris Buntario Tigris Darmawa.

 

Data perubahan Anggaran Dasar itu kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui sistem administrasi badan hukum (Sisiminbakum). Namun, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB 17 Maret tidak dapat dimasukan. Sebaliknya, Anggaran Dasar hasil RUPSLB 18 Maret versi PT Berkah bisa diproses dalam Sisminbakum. Kontan, hal itu makin menimbulkan kecurigaan dari kubu Tutut.

 

Dalam petitumnya, Tutut Cs meminta pengadilan agar mensahkan hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005. Selain itu, PT Berkas dituntut membayar ganti dugi sebesar Rp3,4 triliun yang terdiri kerugian materil sebesar Rp1,4 triliun dan immateril Rp2 triliun.

 

Kuasa hukum PT Berkah, Andi F. Simangunsong menampik seluruh dalil gugatan. Menurut Andi, PT Berkah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menerangkan keputusan soal posisi pemegang saham, bukan semata-mata ditentukan dari RUPS. Hal itu juga ditentukan dari Investment Agreement pada 23 Agustus 2002. “Perjanjian itu merupakan kontrak segitiga antara PT Berkas, Mbak Tutut dan TPI sendiri,” katanya. 

 

Berdasarkan kontrak investasi itu, PT Berkah menyuntikan dana dan merektrukturasi utang TPI. Kompensasinya adalah PT Berhak berhak atas 75 persen saham TPI. “Kalau digugat semata-mata karena RUPS itu keterlaluan karena RUPS hanya pelaksanaan investment agreement,” kata Andi.

Tags:

Berita Terkait