Upah Pekerja Selama Proses PHK Seringkali Tak Dibayar
Berita

Upah Pekerja Selama Proses PHK Seringkali Tak Dibayar

Karena merasa perlu berhati-hati, hakim tak pernah mengeluarkan putusan sela untuk memerintahkan pengusaha membayar upah pekerja selama proses PHK.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Odie bercerita, pernah suatu kali dalam sidang pertama perkara PHK yang ditanganinya, ia mengajukan bukti-bukti antara lain berupa buku tabungan yang tidak ada transfer masuk. Kemudian menurutnya permintaan putusan selanya ditolak hakim, Ternyata itu tidak cukup kuat buat majelis hakim ujarnya.

 

Pandangan hakim

Sri Razziaty Ischaya, salah satu hakim PHI Jakarta, memandang masalahnya ada pada UU No. 2/2004. Menurutnya  Pasal 96 menyebutkan hakim harus mengeluarkan putusan sela di sidang pertama atau setidaknya sidang kedua. Legislatif dan praktek pengadilan tidak klop. Karena praktek punya acara dan agenda sidang ujarnya.

 

Mengeluarkan putusan sela di dua tahap itu juga dinilainya terburu-buru dan tidak adil, karena tidak memberi salah satu pihak hak jawabnya. Karena dalam praktek, agenda di sidang pertama ialah pembacaan gugatan. Apakah majelis akan menetapkan putusan sela tanpa memberi kesempatan kepada lawannya untuk menjawab? Kalau begitu buat apa ada pengadilan kalau dalam sidang pertama dapat ditetapkan putusan sela tukasnya.  

 

Sidang PHI yang dibatasi jangka waktunya yakni 50 hari juga membuat hakim enggan mengeluarkan putusan sela. Kalaupun ada putusan sela perlu pembuktian yang agendanya pada sidang ketiga dan keempat ujarnya. Meskipun dalam perkara tersebut pengusaha jelas-jelas mengakui tidak membayar, menurutnya masih perlu ada pembuktian.

 

Tidak mungkin putusan sela (perintah membayar upah-red) keluar pada sidang pertama dan kedua. Kalaupun mau memberi, itu pada sidang ketiga, keempat atau kelima begitu pungkasnya.

Tags: