Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri
Utama

Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri

Penempatan data center dalam negeri dianggap lebih berisiko disalahgunakan. Regulasi saat ini belum memadai memberi perlindungan data pribadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Terlebih lagi, saat ini belum ada perangkat undang-undang yang komprehensif dan memadai untuk perlindungan data pribadi menjadi salah satu indikasi perlindungan data dalam negeri masih lemah.

 

“Dari sudut pandang konsumen, apakah penempatan data center di Indonesia akan lebih aman, terlindungi atau tidak ada kebocoran? Di Malaysia, data centernya yang ditempatkan di negaranya ternyata masih ada kebocoran data penduduk. Jangan-jangan di luar negeri malah jauh lebih aman,” kata Wahyudi saat dihubungi hukumonline, Rabu (14/11).

 

(Baca Juga: Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik)

 

Menurutnya, aturan saat ini masih belum jelas khususnya terkait dengan hak dari subjek data dan kewajiban data controller serta data processor di Indonesia. Termasuk belum adanya kejelasan kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.

 

PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pasal 17:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

 

Dia membandingkan dengan beberapa negara lain yang sudah lebih siap dari sisi peraturan untuk memberi perlindungan data pribadi warga negaranya. Saat ini, lebih dari 101 negara di dunia telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi warga negaranya. Bahkan, negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laos telah memiliki instrumen hukum komprehensif mengatur perlindungan data pribadi bagi warga negaranya.

 

“Sedangkan Indonesia hingga saat ini, belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi,” kata Wahyudi.

 

Dengan demikian, dia mengimbau pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat disesuaikan dengan PP PSTE tersebut. Menurutnya, UU PDP tersebut nantinya akan memuat penjelasan lebih detil mengenai hak dari subjek dan kewajiban data controller serta data processor di Indonesia. Lalu, dalam UU PDP tersebut juga akan memuat kejelasan kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan penyedia layanan, yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait