Dugaan Korupsi Harusnya Didahulukan
Kasus Gayus:

Dugaan Korupsi Harusnya Didahulukan

Polri dinilai telah melanggar kebijakan yang pernah dikeluarkannya sendiri yaitu Surat Edaran No B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005.

Sam
Bacaan 2 Menit
Dugaan Korupsi Harusnya Didahulukan
Hukumonline

Langkah Polri menetapkan mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, menuai kritik. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dalam siaran persnya, menilai apa yang dialami Susno merupakan bukti bahwa Polri memang belum beritikad untuk mengevaluasi institusinya.

 

Menurut Ketua Dewan Pengurus LBHM Taufik Basari, tindakan Polri terhadap Susno merupakan aroganso yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. “Terdapat konflik kepentingan ketika Polri justru merespon laporan Susno dengan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik memiliki kewenangan tersebut, namun kewenangan itu dipergunakan atas nama melindungi kepentingan institusinya sendiri,” papar pengacara yang akrab disapa Tobas ini, dalam siaran pers.

 

Sebagaimana telah diberitakan, Susno ditetapkan tersangka terkait pernyataannya tentang praktek mafia kasus dalam kasus Gayus Tambunan. Susno terang-terangan menyebut sejumlah petinggi Polri seperti Edmond Ilyas dan Raja Erizman. Tobas berpendapat Polri seharusnya tidak menunjukkan sikap resistensi. Keterangan Susno harus disambut baik sebagai bagian dari upaya memberantas mafia hukum.

 

Sikap yang ditunjukkan Polri sejauh ini, menurut Tobas, justru bertentangan dengan kebijakan yang pernah dibuatnya sendiri. Melalui Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan. Kebijakan ini merespon seringnya terjadi ketika seseorang melaporkan dugaan korupsi seorang pejabat, tetapi malah dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik.

 

Selain dinilai telah mengingkari kebijakannya sendiri, Tobas juga melihat tindakan yang dilakukan Polri menghambat upaya pemberantasan mafia hukum. “Satgas mafia hukum yang dibentuk Presiden SBY, memiliki kewenangan terbatas. Tentunya akan semakin sulit jika Mabes Polri tidak memiliki kesungguhan untuk membongkar segala praktek mafia hukum hingga akar-akarnya,” paparnya.

 

Dalam siaran persnya, Serikat Pengacara Rakyat meminta Polri mengusut para oknum pejabat Kepolisian yang diduga melindungi Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. “Oknum aparat penegak hukum itulah yang harus dikejar. Saat ini, jangan hanya sekedar mengarah pada Gayus dan Andi Kosasih,” ujar Habiburokhman, Juru Bicara Serikat.

Tags: