Universitas Islam Bandung (UNISBA) sukses menyelenggarakan International Conference on Mediation in the Era of Disruption (ICoMED) 2026 pada Senin (26/10). Konferensi akademik internasional ini berfokus pada peran mediasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan disrupsi global dengan mengusung tema “Reimagining Mediation in an Era of Global Disruption: Legal Innovation, Cross-Border Governance, and the Future of Peaceful Dispute Resolution.”
Konferensi ini diselenggarakan oleh mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UNISBA angkatan 2025 sebagai wadah bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk bertukar gagasan, mempresentasikan hasil penelitian, serta memperkuat jejaring keilmuan.
Sebanyak 200 peserta dari berbagai institusi dan negara mengikuti ICoMED 2026, yang terdiri atas 120 peserta hadir secara luring dan 80 peserta hadir secara daring. Tingginya partisipasi akademisi tersebut mencerminkan keberhasilan konferensi dalam memperluas ruang dialog akademik lintas institusi dan negara mengenai pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang damai, inovatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Baca juga:
- FH Unisba Masuk Top Indonesian Law Schools Ranking 2023, Dekan: Saya Bangga!
- Dekan FH Unisba Terapkan 4 M Demi Cetak Mahasiswa Hukum yang Kompeten
Ketua Pelaksana ICoMED 2026, Frency Siska, menyampaikan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan konferensi, yaitu menciptakan ruang kolaborasi akademik yang berkelanjutan, mengembangkan inovasi dalam praktik mediasi, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tengah perubahan global. “Konferensi ini bertujuan memperluas pertukaran pengetahuan dan kerja sama akademik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Senin (26/10).
Selain menjadi forum pertukaran gagasan, ICoMED 2026 memberikan perhatian khusus pada pengembangan dan diseminasi hasil penelitian melalui publikasi ilmiah. Sejak persiapan acara dimulai pada Juni 2026, panitia telah membuka Call for Papers untuk memberikan kesempatan bagi para peneliti dan akademisi dalam mengirimkan makalah yang sesuai dengan tema konferensi.
Sebanyak 42 naskah berhasil diterima dan selanjutnya melalui proses evaluasi yang melibatkan 15 reviewer. Dari jumlah tersebut, 15 naskah terbaik diteruskan ke tiga jurnal ilmiah nasional terakreditasi SINTA, yaitu Jurnal MIMBAR, Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, dan Jurnal Riset Ilmu Hukum. Para penulis terpilih kemudian menyesuaikan naskah dengan templat masing-masing jurnal, mengunggah artikel, serta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
















