Ungkap Markus, Susno Duaji Diserang Balik
Utama

Ungkap Markus, Susno Duaji Diserang Balik

Susno tidak mau memenuhi undangan Propam, karena dugaan praktek markus bukan lagi ranah internal Polri, melainkan ranah penyidik.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kenekatan Susno mengungkap markus di tubuh Polri<br>berbuah serangan balik. Foto: Sgp
Kenekatan Susno mengungkap markus di tubuh Polri<br>berbuah serangan balik. Foto: Sgp

Beberapa waktu lalu, Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji mengungkap permainan mafia hukum atau makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara pencucian uang, korupsi, dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan.

 

Menurutnya, ada beberapa oknum Bareskrim yang terlibat dalam praktek markus ini, seperti penyidik Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, serta dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Edmond Ilyas (sebelumnya) dan Raja Erizman. Selain lima nama itu, ada satu orang di luar Bareskrim bernama Andi Kosasih yang disebut Susno juga turut terlibat.

 

Awalnya, perkara ini bergulir karena PPATK menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Gayus yang hanya seorang pegawai Ditjen Pajak golongan III. Dengan performa dan profil Gayus yang seperti itu, terlalu mencurigakan jika dalam rekeningnya terdapat sejumlah uang yang begitu besar, Rp25 miliar. Oleh karena itu, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti bahwa uang itu merupakan hasil kejahatan. Namun, tidak seluruhnya yang dinyatakan terindikasi pidana, hanya Rp395 juta dari jumlah yang ditaksir semula, yakni Rp25 miliar. Atas dasar ini, Susno berani mengatakan ada praktek markus di Bareskrim.

 

Untuk mengklarifikasi dan menjelaskan pernyataannya ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah melayangkan dua kali surat undangan. Sayang, Susno tidak datang. Ia beralasan, dirinya hanya mau datang jika dipanggil penyidik. Menurut Susno, praktek markus bukan lagi urusan internal Polri (Propam), melainkan urusan penyidik. Tapi, anggota tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Mabes Polri, Budi Waseso menyatakan dugaan Susno ini terlebih dahulu harus dibuktikan di Propam. Apabila terbukti, para pihak yang terlibat baru akan diserahkan ke penyidik Bareskrim.

 

Memang, sah-sah saja jika Susno berkeinginan dirinya dipanggil oleh penyidik. Namun, Budi mengatakan sebelumnya jenderal bintang tiga ini harus membuat laporan ke Bareskrim. Dengan laporan itu, Susno nanti akan dipanggil sebagai saksi pelapor dan diharapkan dapat memberikan bukti awal untuk ditindaklanjuti. Boro-boro membuat laporan, Susno justru menyatakan laporan itu tidak perlu, karena informasi yang ia ungkap di media sudah cukup jelas. Makanya, Susno meminta Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk pro aktif menindaklanjuti. 

 

Budi mengakui markus memang bukan termasuk delik aduan. Namun, Susno merupakan saksi kunci yang sangat dibutuhkan laporan dan informasinya. Dengan laporannya, penyidik baru akan memanggil Susno untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Di lain pihak, Budi yang menjabat sebagai Kabid Penelitian Personil di Propam ini menyatakan Satgas akan terus berupaya mengundang Susno. Karena, sejak isu ini bergulir, Satgas sudah melakukan audit terhadap penanganan kasus dan pemeriksaan maraton terhadap tim penyidik dan nama-nama yang disebutkan Susno terlibat dalam praktek markus.

 

Tapi, karena sumber yang memberi pernyataan sendiri belum juga memenuhi undangan, hasil sementara menunjukkan belum ditemukannya bukti penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus. “Hasilnya, belum ditemukan adanya penyimpangan dan markus dalam penangan kasus tersebut, tidak ada kantor markus di Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/3).

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, “pernyataan Pak Susno yang tanpa didukung fakta merupakan suatu tindakan perbuatan mlanggar hukum, penghinaan dan penistaan terhadap lembaga polri dan para penyidiknya. Dengan ini Divisi Pembinaan dan Hukum (Binkum) Mabes Polri akan melakukan langkah hukum”. Namun, upaya hukum ini akan dilakukan setelah Susno didengarkan penjelasan dan klarifikasinya oleh Propam.

 

Dan kepada dua Perwira Tinggi (Pati), Edmond dan Raja, dikatakan Edward, “dipersilahkan mengajukan upaya hukum sendiri”. Oleh karena nama baiknya sudah tercemar, Edmond akhirnya melaporkan Susno ke Bareskrim dengan dugaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah secara tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Adapun pasal pidana umumnya, yakni Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311, serta Pasal 316 KUHP.

 

Untuk memperkuat laporannya, Edmond akan menyerahkan bukti pernyataan Susno di media massa pada tanggal 15 Maret 2010. Selain bukti pernyataan, mantan Direktur II Eksus yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Lampung ini juga meminta penyidik Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno memberikan kesaksiannya. Sama halnya seperti Edmond, Raja juga sudah membuat laporan. Tapi, tidak hanya menempuh jalur pidana, jenderal bintang satu ini juga sudah meniatkan untuk menempuh jalur perdata.

 

“Setelah nama kami disebut membagi-bagikan (sisa uang Rp24,6 miliar), perlu kami jelaskan bahwa proses (penangan perkara Gayus) sudah dilaksanakan sampai P21 ketika Pak Edmond masih menjabat sebagai Direktur II Eksus. Yang saya lanjutkan hanya penyerahan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara. Artinya, di sini, kasus sudah selesai (sebelum dirinya menjabat Direktur II Eksus), paparnya.

 

Saya, lanjutnya, “hanya diperintahkan pada 26 November 2009 untuk menandatangani pembukaan blokir (rekening sisa Rp24,6 miliiar), ada surat perintah kepada Bank Panin dan BCA. Apabila Pak Susno bisa bersumpah demi keluarga (di DPR), saya juga bisa. Untuk itu, saya akan lakukan langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata”. Selain melakukan langkah hukum, Raja juga sempat memyatakan bahwa sebenarnya kantor Susno yang menjadi sarang markus. Mantan Kapolres Depok ini mengaku siap membuktikan perkataannya, dengan adanya aliran dana dan bukti markus yeng memang sering sekali hilir mudik ruangan Susno.

 

Posisi kasus

Terlepas dari upaya hukum yang dilakukan Mabes Polri dan kedua Pati tersebut, sebenarnya seperti apa proses penanganan kasus Gayus? Salah satu penyidik yang disebut Susno juga terlibat dalam praktek markus, Mardiyani membeberkan bahwa ketika proses penyidikan berlangsung, Gayus dikenakan pasal kumulatif, yakni pencucian uang, korupsi, dan penggelapan.

 

Dengan alasan, setelah melakukan penelusuran, pemeriksaan bukti, dan saksi-saksi, Gayus tidak dapat menjelaskan dari mana uang senilai Rp25 miliar itu bisa dia dapatkan. Namun, dari rekening koran yang didapatkan, penyidik baru berhasil menelusuri dan membuktikan tiga transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh dua pihak, PT Megah Citra Garmindo –sebesar Rp370 juga, dan seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius –sebesar Rp25 juta.

 

Untuk sisanya, sekitar Rp24,6 miliar, penyidik mengalami kebuntuan untuk menelusurinya, karena uang ini disetorkan secara cash (tunai). Di tengah kebuntuan itu, muncul seorang bernama Andi Kosasih, pengusaha garmen di Batam, yang mengaku uang itu miliknya.  Yang memang dititipkan kepada Gayus untuk mencarikan tanah. Atas pengakuan Andi ini, sambung Wakabareskrim Mabes Polri Dikdik Mulyana Arief, penyidik tidak langsung percaya begitu saja. “Kita periksa Andi Kosasih, tapi dia mampu membuktikan ada transaksi untuk membeli tanah, dan sebagainya. Tapi, karena kami tidak percaya begitu saja, jadi kami tetap tuangkan di berkas perkara”.

 

Ketika berkas ini dilimpahkan kepada penuntut umum, ternyata penuntut umum mengembalikannya dengan petunjuk (P19) hanya tiga transaksi itu yang dapat ditindaklanjuti. Sehingga, lanjut Dikdik, untuk sementara hanya Rp395 yang terbukti ada indikasi pidananya. Setelah berusaha melengkapi petunjuk penuntut umum, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara, dan setelah dilakukan penelitian berkas itu dinyatakan P21 (lengkap secara formil dan materil). Dengan demikian, blokir terhadap sisa sebesar Rp24,6 miliar dibuka oleh penyidik. “Walaupun tetap mencurigai, tapi kami terikat dengan hak asasi, tidak bisa berlama-lama (memblokir). Jadi, beberapa hari setelah P21, kami buka blokirnya, pada 26 November 2009”. Pembukaan blokir ini, ditambahkan Raja, telah ditembuskan laporannya kepada Kabareskrim ketika itu, Susno Duaji, Ketua PPATK, dan Gubernur BI.

 

Tersangka baru

Namun, dengan sudah dilimpahkannya kasus Gayus ke Pengadilan Negeri Tangerang, bukan berarti perkara pencucian uang, korupsi, dan penggelapan ini berhenti begitu saja. Mardiyani mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap Andi Kosasih dan kasus-kasus terkait lainnya, seperti Roberto dan PT Megah. Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan Roberto dan PT Megah dalam rangka meningkatkan kasus ini ke penyidikan. “Berkas pertama sudah kami luncurkan, Roberto yang pada berkas P21 ini adalah saksi, kemungkinan akan menjadi tersangka”.

 

Kemungkinan yang sama juga akan dilakukan kepada pihak PT Megah. Menurut Raja, meski PT Megah ini sudah bubar, pihaknya sedang melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap PT Megah. “Apabila mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas, bertanggung jawab di situ, ya direktur utamanya. Karena Roberto juga kemungkinan akan dijadikan tersangka, direkturnya (PT Megah) kita sedang cari. Dia (dan Roberto kan juga pelaku penyuapan,” terangnya. Untuk sementara, penyidik baru dapat menghimpun kesaksian yang diperoleh dari para karyawan PT Megah.

Tags: