Ungkap Markus, Susno Duaji Diserang Balik
Utama

Ungkap Markus, Susno Duaji Diserang Balik

Susno tidak mau memenuhi undangan Propam, karena dugaan praktek markus bukan lagi ranah internal Polri, melainkan ranah penyidik.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Dengan alasan, setelah melakukan penelusuran, pemeriksaan bukti, dan saksi-saksi, Gayus tidak dapat menjelaskan dari mana uang senilai Rp25 miliar itu bisa dia dapatkan. Namun, dari rekening koran yang didapatkan, penyidik baru berhasil menelusuri dan membuktikan tiga transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh dua pihak, PT Megah Citra Garmindo –sebesar Rp370 juga, dan seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius –sebesar Rp25 juta.

 

Untuk sisanya, sekitar Rp24,6 miliar, penyidik mengalami kebuntuan untuk menelusurinya, karena uang ini disetorkan secara cash (tunai). Di tengah kebuntuan itu, muncul seorang bernama Andi Kosasih, pengusaha garmen di Batam, yang mengaku uang itu miliknya.  Yang memang dititipkan kepada Gayus untuk mencarikan tanah. Atas pengakuan Andi ini, sambung Wakabareskrim Mabes Polri Dikdik Mulyana Arief, penyidik tidak langsung percaya begitu saja. “Kita periksa Andi Kosasih, tapi dia mampu membuktikan ada transaksi untuk membeli tanah, dan sebagainya. Tapi, karena kami tidak percaya begitu saja, jadi kami tetap tuangkan di berkas perkara”.

 

Ketika berkas ini dilimpahkan kepada penuntut umum, ternyata penuntut umum mengembalikannya dengan petunjuk (P19) hanya tiga transaksi itu yang dapat ditindaklanjuti. Sehingga, lanjut Dikdik, untuk sementara hanya Rp395 yang terbukti ada indikasi pidananya. Setelah berusaha melengkapi petunjuk penuntut umum, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara, dan setelah dilakukan penelitian berkas itu dinyatakan P21 (lengkap secara formil dan materil). Dengan demikian, blokir terhadap sisa sebesar Rp24,6 miliar dibuka oleh penyidik. “Walaupun tetap mencurigai, tapi kami terikat dengan hak asasi, tidak bisa berlama-lama (memblokir). Jadi, beberapa hari setelah P21, kami buka blokirnya, pada 26 November 2009”. Pembukaan blokir ini, ditambahkan Raja, telah ditembuskan laporannya kepada Kabareskrim ketika itu, Susno Duaji, Ketua PPATK, dan Gubernur BI.

 

Tersangka baru

Namun, dengan sudah dilimpahkannya kasus Gayus ke Pengadilan Negeri Tangerang, bukan berarti perkara pencucian uang, korupsi, dan penggelapan ini berhenti begitu saja. Mardiyani mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap Andi Kosasih dan kasus-kasus terkait lainnya, seperti Roberto dan PT Megah. Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan Roberto dan PT Megah dalam rangka meningkatkan kasus ini ke penyidikan. “Berkas pertama sudah kami luncurkan, Roberto yang pada berkas P21 ini adalah saksi, kemungkinan akan menjadi tersangka”.

 

Kemungkinan yang sama juga akan dilakukan kepada pihak PT Megah. Menurut Raja, meski PT Megah ini sudah bubar, pihaknya sedang melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap PT Megah. “Apabila mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas, bertanggung jawab di situ, ya direktur utamanya. Karena Roberto juga kemungkinan akan dijadikan tersangka, direkturnya (PT Megah) kita sedang cari. Dia (dan Roberto kan juga pelaku penyuapan,” terangnya. Untuk sementara, penyidik baru dapat menghimpun kesaksian yang diperoleh dari para karyawan PT Megah.

Tags: