Undang-Undang Kejaksaan yang Baru (3): Gagalnya Campur Tangan DPR
Utama

Undang-Undang Kejaksaan yang Baru (3): Gagalnya Campur Tangan DPR

Rencana semula hanya sekedar merevisi, eh akhirnya membuat satu Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Lebih dari 50 persen mengalami perubahan dan banyak hal baru diperkenalkan. Tapi keinginan DPR untuk ikut terlibat dalam uji kelayakan seorang calon jaksa agung kandas.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kalangan DPR tampaknya menentang klausul yang menutup pintu bagi orang non karir menduduki kursi nomor satu di Gedung Bundar. Keberatan serupa datang dari sejumlah lembaga pemerhati seperti ICW, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).

 

Walhasil, jalan komprominya ialah kembali ke klausul lama. Jaksa Agung bisa berasal dari internal kejaksaan, tetapi juga tidak dilarang dari orang luar (non karir). Ini berarti sepenuhnya diserahkan kepada presiden sebagai pejabat yang memegang hak prerogatif pengangkatan jaksa agung.

Tags: