UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?
Berita

UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?

Ketiadaan hukum yang mengatur soal keabsahan non-state actors tanpa melalui otoritas Negara dalam pembentukan AI hingga absensi aturan soal kepemilikan MOA berpotensi memunculkan negara baru bentukan korporasi, bahkan individu.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Logikanya, lanjut Gusman, jika negara membangun pulau buatan di laut lepas, tidak akan meninggalkan instalasi itu begitu saja. Pasti akan mengatur kegiatan-kegiatan yang berlangsung atau terkait di pulau buatan itu.

 

“Nah, pengaturan kegiatan itu apakah bukan berarti negara itu melaksanakan kedaulatan atau bahkan yurisdiksinya terhadap pulau buatan? Jadi agak kontradiktif,” tukas Gusman.

 

Nexus antara negara pendiri AI dengan AI di laut lepas juga masih menjadi pekerjaan rumah besar untuk diklarifikasi dalam UNCLOS. Akhirnya, kedaulatan hanya dibatasi sebagai kedaulatan yang bersifat fungsional, dalam arti hanya mengatur soal AI tapi bukan berarti mengklaim AI sebagai bagian dari kedaulatan wilayah.

 

Akan tetapi, nexus antara non-state actors baik sebagai pendiri AI maupun sebagai penikmat sumber daya AI masih belum jelas diatur dalam UNCLOS. Di tengah ketidakjelasan kedudukan non-state actors dalam UNCLOS, peneliti pada Centre for International Law National University of Singapore, Youna Lyons, mengungkapkan saat ini berbagai aktivitas AI di luar yurisdiksi negara banyak dilakukan oleh private entities.

 

Posisi non-state actors dalam UNCLOS, kata Youna, hingga saat ini hanya dapat ditentukan berdasarkan asumsi-asumsi bahwa individu maupun badan privat bisa memperoleh keuntungan dari kebebasan pembangunan AI di laut lepas (UNCLOS A87) di bawah otoritas negara. Namun Youna menyayangkan tak ada ketegasan aturan dalam UNCLOS soal kewajiban atau larangan bahwa non-state actors harus bertindak di bawah otoritas negara atau dapat bertindak sendiri. Jika ini dibiarkan, maka bukanlah hal yang tidak mungkin private entities pada titik tertentu dapat menghasilkan sebuah koloni baru.

 

“Ketiadaan ketegasan aturan soal posisi non-state actors inilah yang akibatkan banyaknya AI di luar yurisdiksi negara yang dibentuk dan dikelola sumber dayanya oleh badan-badan privat,” pungkas Youna.

 

UNCLOS Absen Atur MOA

Sedangkan untuk MOA, memang UNCLOS masih absen dalam mengatur soal itu. Bahkan seorang peneliti asal Jepang (National Defense Academy of Japan), Yurika Ishi mengkritisi muatan UNCLOS dalam Konferensi Internasional bertajuk “UNCLOS & Artificial Island Beyond National Jurisdiction” yang diselenggarakan FH UNPAD, Rabu, (11/21).

Tags:

Berita Terkait