UMP Jakarta Rp4,2 Juta, Apindo: Pengusaha Harus Taat Hukum!
Berita

UMP Jakarta Rp4,2 Juta, Apindo: Pengusaha Harus Taat Hukum!

Hingga saat ini Apindo Jakarta belum mendapat laporan ada pengusaha di Jakarta yang mengajukan penangguhan upah minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan dan menetapkan upah minimum tahun 2020 sebesar Rp4.276.349. Dalam berita acara keputusan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta tertanggal 23 Oktober 2019, unsur pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp4.276.349, unsur pekerja Rp4.619.878, dan unsur pemerintah Rp4.276.349.

 

Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jakarta Nurjaman mengatakan pada dasarnya pengusaha keberatan dengan kenaikan upah minimum sebesar Rp4,2 juta. Sebab, kenaikan upah minimum pasti dibarengi dengan inflasi, sehingga harga barang dan jasa ikut naik. Kondisi ini menyulitkan pengusaha, apalagi situasi ekonomi sekarang tergolong belum membaik. Dia juga khawatir dengan inflasi yang ada apakah daya beli masyarakat sanggup atau tidak.

 

“Kami sebenarnya keberatan dengan kenaikan upah minimum ini, tapi ini sudah menjadi regulasi, pengusaha harus taat hukum,” kata Nurjaman saat dihubungi, Selasa (5/11/2019). Baca Juga: Beragam Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di Jakarta

 

Meski memberatkan pengusaha, tapi Nurjaman menegaskan kalangan pengusaha harus melaksanakan regulasi kenaikan UMP ini. Terkait penangguhan upah minimum, Nurjaman mengatakan sampai saat ini belum mendapat informasi apakah ada pengusaha di Jakarta yang mengajukannya. Tapi yang jelas Apindo Jakarta tidak menganjurkan dan tidak juga melarang jika ada anggotanya yang ingin meminta penangguhan upah minimum karena hak ini dijamin UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Nurjaman berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan produktivitas pekerja/buruh. Selain itu, pemerintah provinsi Jakarta juga memiliki sejumlah program yang khusus ditujukan untuk kesejahteraan buruh, seperti Kartu Pekerja. Kebijakan itu diharapkan mampu membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan sembako murah.

 

Usul insentif

Namun, dia mengusulkan pemerintah provinsi Jakarta untuk memberi insentif kepada pengusaha sebagai dampak kenaikan upah minimum. Bentuknya bisa berupa keringanan pajak dan subsidi listrik. “Dengan kenaikan upah minimum sekitar 8 persen ini, maka biaya produksi naik 30 persen. Kami berharap ada insentif dari pemerintah untuk pengusaha,” usul anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta dari unsur pengusaha itu.

 

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta dari unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono menegaskan kalangan serikat pekerja akan menuntut pemerintah untuk memenuhi selisih kenaikan upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum sebesar Rp4.276.349, unsur buruh mengusulkan upah minimum sebesar Rp4.619.878, sehingga ada selisih Rp343 ribu.

 

Dedi menjelaskan kalangan buruh menuntut pemerintah provinsi Jakarta untuk memperluas manfaat Kartu Pekerja. Misalnya, gratis masuk museum dan lokasi wisata di Jakarta yang dikelola pemerintah provinsi Jakarta serta perluasan manfaat transportasi untuk pekerja yang bertempat tinggal di luar Jakarta. Kemudian subsidi sewa rusunawa.

 

“Komponen sewa rumah dalam item KHL jumlahnya sangat besar, sehingga pemerintah perlu melakukan subsidi,” harapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemerintah provinsi Jakarta memiliki sejumlah kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Sejumlah kebijakan yang telah digulirkan untuk kalangan buruh di Jakarta antara lain Kartu Pekerja.

 

Kartu Pekerja ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh. Manfaat yang dapat diperoleh melalui Kartu Pekerja ini misalnya gratis naik bus Transjakarta, belanja murah melalui keanggotaan Jakgrosir, fasilitas KJP Plus, serta jalur afirmasi bagi anak pekerja/buruh.

 

Andri Yansyah memaparkan Kartu Pekerja telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan telah dibagikan sebanyak 21.249 kartu. “Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja Jakarta,” kata Andri ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019) kemarin.

 

Tak hanya Kartu Pekerja, Andri menjelaskan program lain yang digulirkan yakni Gerai Koperasi pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Lewat program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bersama memajukan perekonomian Jakarta. Saat ini telah dibuka 2 gerai koperasi pekerja di Jakarta Timur.

 

Untuk program pengembangan kewirausahaan, Andri melanjutkan upaya yang dilakukan yakni meningkatkan kapasitas wirausaha melalui berbagai macam pelatihan. Dia berharap ke depan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam mewujudkan program kesejahteraan untuk pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait