Aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terhadap David Latumahina putra petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor berbuntut panjang. Tak saja pencopotan Rafael dari jabatannya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya pun menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyampaikan inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN bertujuan menilai kewajaran harta dan aset yang dimiliknya berdasarkan pemasukanatau income yang sah. Dengan demikian, LHKPN setelah dilaporkan oleh KPK pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaannya.
KPK meminta Rafael untuk mengklarifikasi seluruh aset kekayaanya dalam daftar isian LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya. Laporan LHKPN periode 2012-2019, KPK telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya pun telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya.
“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ujarnya melalui keterangannya, Ahad (26/2/2023) kemarin.
Baca juga:
- Menkeu Copot Sementara Jabatan Pegawai Pajak Terkait Penganiayaan
- Menkeu Buka Suara Terkait Penganiayaan dan Gaya Hidup Mewah Anak Pegawai Pajak
Dia menerangkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN acapkali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (Pemda). Langkah itu menjadi bagian proses pencegahan agar orang yang dipilih memiliki integritas. Tapi, LHKPN pun dapat digunakan sebagai instrumen dalam mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan di lapangan sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK. Nah, untuk melengkapi upaya pendidikannya, KPK intens mengedukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara patuh tepat waktu melaporkan kekayaanya secara akurat sesuai dengan faktualnya. Dengan demikian, pengelolaan LHKPN di KPK telah mencakup ketiga strategi dalam trisula pemberantasan korupsi.
Setidaknya hingga dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat. Langkah tersebut telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK. Sebab sistem tersebut telah berjalan lama. Setidaknya kewjaiban penyelenggara negara melaporkan LHKPN mengacu pada sejumlah peraturan perundangan.
Seperti UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bergerak cepat mengambil sikap atas kasus yang menjerat putra dari anak buahnya di Ditjen Pajak. Setidaknya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Pemeriksaan Rafel digelar pada Kamis (23/2/2023) pekan lalu, terkait informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Kendati pemeriksaan masih berlangsung, Menkeu pun mencopot jabatan Rafel dengan mengacu Pasal 31 ayat (1) PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga integritas seluruh pegawai dengan membangun sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini dengan kolaborasi dan sinergi antar lini. Lini pertama, manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing. Kedua, unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I. Ketiga, Inspektorat Jenderal – Kemenkeu.
“Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo.
Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.